SELAMAT DATANG DI BLOG STKIP HAMZAR DAN MENGUCAPKAN : SELAMAT ATAS BERDIRINYA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) HAMZAR KABUPATEN LOMBOK UTARA. Izin KEMDIKNAS RI, Nomor: 04/D/O/2011, Tanggal 7 Januari 2011. Kampus Induk: Komplek Perguruan Yayasan Maraqitta'limat Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan

Kamis, 10 Maret 2011

Yamtia KLU Susun Program Kerja

Nusa Tenggara Barat - Setelah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzar dibawah naungan Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperoleh ijin oprasinal dari Kemdiknas RI, 7 Jauari 2011 lalu, kini Yamtia mulai menyusun berbagai program kerja kedepan.

“Ijin STKIP Hamzar sudah kita terima dengan nomor: 4/D/O/2011 dengan membuka dua program studi yaitu S-1 PGSD dan S-1 PG-PAUD, dan satu-satunya STKIP yang memperoleh ijin dari Kemdiknas RI di KLU. Dan untuk mendukung semua program itu, tentu kita harus terus berbenah”, kata pimpinan pusat Yamtia NTB, H. Mashal, SH. MM, kemarin.

Dikatakan, untuk memperkuat yayasan ini, kita sudah mendirikan Forum Madrasah Maraqitta’limat (FMM) dan Himpunan Pemuda Maraqit (HPM), serta yang menangani bidang ekonomi di lingkup jama’ah Yamtia di KLU. Yang kesemuanya itu bertujuan untuk membantu pemerintah KLU dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten yang baru dua tahun mekar ini.

“Dan semua program yang sudah, sedang, dan yang akan dijalankan Yamtia, sudah kita sampaikan ke Bupati KLU. Dan beliau sangat merespon, termasuk keberadaan STKIP Hamzar yang berpusat di Dayan Gunung”, jelas H. Mashal.

Untuk menjembatani jalinan informasi dan komunikasi, lanjutnya, Yamtia juga mendirikan Pusat Informasi di KLU, yang diawali dengan penerbitan Buletin Ta’limat yang sekarang ini sudah memaki terbitan edisi ke 3. “Alhamdulillah Buletin sederhana ini juga mendapat sambutan dari berbagai kalangan termasuk dari akademisi”, jelasnya.

Di bidang IT, yayasan Maraqitta’limat juga mengelola blog yang bisa dibaca setiap saat, yaitu, Mt-news, dan blog stkiphamzar, serta ditambah dengan blog yamtia.wordpress yang dikelola oleh beberapa pelajar yang sedang menimba ilmu di Makkah Al-Mukarromah. “Dan ini merupakan salah satu cara untuk menyampaikan berbagai kegiatan yayasan kepada khalayak”, ungkap H. Mashal yang juga sebagai ketua lembaga STKIP Hamzar KLU.

Menyoroti tentang lembaga pendidikan yang dimiliki Yamtia, menurut H. Mashal, sekarang ini sudah berdiri 18 Madrasah Ibtidaiyah, 3 SD Islam, 13 Madrasah Tsanawiyah, 1 SMP, 2 SMA, dan 2 Madrasah Aliah. Di samping itu, juga didirikan 8 SMK dan dua buah perguruan tinggi, yaitu STIKES Hamzar di Kabupaten Lombok Timur dan STKIP Hamzar.di KLU.

Melihat perkembangan lembaga pendidikan ini, Pembina Yamtia, TGH. Hazmi Hamzar, mengakui, bahwa setiap santri dan siswa perlu dibekali keterampilan, karena mengingat persaingan hidup di tengah masyarakat yang semakin ketat. “Karena minimnya keterampilan inilah yang kadang-kadang membuat enggan orang masuk pesantren”, tegasnya.

Untuk mewujudkan santri yang memiliki keterampilan, yayasan Maraqitta’limat, juga mendirikan beberapa buah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan berbagai jurusan, seperti SMK pertukangan, kesehatan,Peternakan, otomotif dan beberapa jurusan lainnya. “Dan Insya Allah di KLU juga kita akan dirikan SMK”, katanya.

H. Hazmi menambahkan, ada empat program yayasan yang besar dijalankan, antara lain mewujudkan satu rumah satu sarjana, pusat konseling rumah Al-Hamzar, pendirian radio umat serta mencetak majalah Ta’limat, Dan semua program itu sedang berjalan.
Selengkapnya...

Minggu, 06 Maret 2011

Membersihkan Kalbu

Oleh Ustadz Agus Handoko, MA

Manusia sering kali melakukan sesuatu atas dasar hawa nafsunya yang mengakibatkan perbuatan tersebut berdampak negative ditengah-tengah masyarakat. Untuk menghindari penyesalan diakhir perbuatan yang akan dilakukan, maka seyogyanya bertanyalah pada hati kecil, baik dan buruknya perbuatan tersebut. Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk memahami hatinya atau bahasa lain adalah "Qolbu".

Pengertian "Qolbu" :

Menurut Syekh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali al-Husaini al-Jurjaniy didalam kitabnya "at-Ta'rifat" : Qolbu adalah sifat lembutnya Ketuhanan yang terdapat dalam jiwa manusia.
Dalam hadis Rasulullah Saw: Dari Nu'man bin Basyir berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. Bersabda: " Ketahuilah,sesunggu hnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila dia baik maka jasad tersebut akan menjadi baik, dan sebaliknya apabila dia buruk maka jasad tersebut akan menjadi buruk, Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah "Qolbu" yaitu hati ". ( Hadis Riwayat Bukhori ).
Jika kita pahami secara mendalam hadis tersebut, maka hati sangat berperan dalam kehidupan jiwa manusia, karena hati yang bersih akan melahirkan jiwa yang bersih dan selalu taat serta tunduk terhadap titah dari Sang Ilahi Rabbi. Sebaliknya jiwa yang kotor disebabkan karena jiwa tersebut memiliki hati yang tidak baik dan selalu melanggar aturan yang telah digariskan oleh Allah Swt.

Tanda-tanda hati yang kotor atau sakit.

Fitrah manusia adalah suci dan bersih dalam menjalankan perintah agama,namun terkadang dalam perjalanan kehidupannya, manusia sering lupa dan lalai serta terjerumus dalam sifat-sifat "syaithoniyah" . Untuk mengenal lebih jauh tanda-tanda hati manusia yang telah kotor atau sakit, berikut ini salah satu tandanya :
Adanya sifat nifaq ( Munafik ) dalam jiwa manusia, mari kita renungkan firman Allah Swt. Dalam surat al-Baqarah :
" Dan diantara manusia ada yang berkata " kami beriman kepada Allah dan hari akhir ", padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang2 yang beriman. Mereka menipu Allah dan orang2 yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari. Dalam hati mereka ada penyakit ( Nifaq ), lalu Allah menambah penyakitnya itu, dan mereka mendapat adzab yang pedih, karena mereka berdusta ". ( QS.al-Baqarah : 8-10 )
Jika kita perhatikan ayat-ayat tersebut, maka sifat munafik akan menjadikan hati manusia bertambah kotor dan rusak, karena pada dasarnya manusia yang memiliki sifat nifaq akan terlihat diluar dirinya manis akan tetapi dalam bathinnya dia memiliki sifat-sifat syaithoniyyah, apa saja sifat-sifat tersebut,
Syekh az-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya "al-Kassyaf" , menggambarkan hati yang sakit karena sifat nifaq dalam diri manusia adalah selalu condong untuk berbuat maksiat kepada Allah Swt. Sedangkan Syekh Abu Zahrah dalam kitab tafsirnya "Zahratu at-Tafasir", bahwasanya hati akan menjadi keras karena sifat nifaq yang selalu menanamkan kedengkian dan selalu menghinakan orang2 yang beriman. Penyakit hati tersebut menurut beliau tidak ada obatnya, na'udzubillah.

Membersihkan hati yang kotor

Ketika manusia sudah mulai malas beribadah kepada Allah Swt. Maka sebaiknya bersegeralah beristighfar untuk mendapatkan ampunan dari Allah Swt. Karena ketika kita membiarkan diri kita jauh dari Allah Swt. maka hati sedikit demi sedikit akan kotor dan jika tidak segera di obati hati tersebut akan mengeras, sebagaimana di isyaratkan dalam al-Quran surat al-Baqarah :
" Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras, sehingga hatimu seperti batu, bahkan lebih keras. Padahal dari batu2 itu pasti ada sungai2 yang airnya memancar daripadanya. Adapula yang terbelah lalu kaluarlah mata air daripadanya. Dan adapula yang meluncur jatuh karena takut kepada Allah Swt. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan ". ( QS.al-Baqarah : 74 )
Oleh karena itu untuk menghindari kerasnya hati cepatlah kembali kepada Allah dengan memohon ampunan dari-Nya, sebagaiman Allah perintahkan kepada orang2 yang beriman :
" Wahai orang2 yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah2an Tuhan kamu akan menghapus kesalahan2 mu dan memasukkan kamu kedalam surga2 yang mengalir dibawahnya sungai2, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang2 yang beriman bersama dengannya, sedang cahaya mereka memancar dihadapan dan disebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, " Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami, sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". (SQ.at-Tahrim: 8)
Syekh al-Hafidz Ibnu katsir dalam kitabnya "Tafsir al-Quran al-'Adzim", menjelaskan bahwasanya seseorang yang bertobat kepada Allah Swt, dia sungguh menyesali dosa2 yang telah ia lakukan dan tidak akan mengulanginya lagi.
Perbuatan manusia bersumber dari hatinya, maka ketika hatinya selamat dari sifat2 yang kotor maka perbuatan tersebut akan mencerminkan prilaku yang islami dan jauh dari maksiat kepada Allah Swt.
Maka marilah sama2 selamatkan hati kita dari sifat-sifat yang dapat menjerumuskan diri manusia kedalam jurang kehinaan didunia maupun diakherat kelak. Karena semua yang kita miliki baik harta benda maupun keturunan kita tidak dapat menolong diri kita selamat dihari hisab nanti kecuali jiwa tersebut diiringi dengan hati yang bersih ( Qolbu as-Salim ), sebagaimana diisyaratkan oleh Allah Swt, dalam surat as-Syu'ara :
1613;
" Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak berguna. Kecuali orang-orang yang menghadap Allah Swt. dengan hati yang bersih". (QS.as-Syu'ara: 88-89 )
Maka ketika hati setiap jiwa manusia bersih, prilaku dia akan baik pula. Ketika prilaku baik akan menghasilkan ketaatan kepada Allah Swt. dimanapun dia berada, dan itulah cita-cita terbesar dalam kehidupan ummat manusia.
Mudah-mudahan Allah Swt. selalu membersihkan hati kita dari sifat-sifat kotor yang dapat menjerumuskan jiwa dan raga kita jauh dari Allah Swt menuju kepada hati yang bersih dan selamat. Amin Ya Rabbal 'Alamin.
Selengkapnya...

Bangsa Peminta-Minta

Belakangan ini ada satu pertanyaan yang selalu berputar di kepala saya. Mengapa Rasulullah tidak pernah menolak para pengemis?? Mengapa tidak boleh menghardik pengemis kalau kita tidak mau memberikan sedekah padanya?? Mengapa Fatimah, putri kesayangan Rasulullah, sampai rela memberikan tikar yang digunakan anaknya tidur pada pengemis ketika tidak ada lagi harta yang bisa disedekahkannya pada pengemis?? .

Jawaban paling sederhana yang bisa menjadi konklusi adalah bahwa agama yang sempurna ini mengajarkan kita untuk menyantuni fakir miskin dan menyayangi anak yatim. Belum lagi konsekuensi pahala berlimpah dan rezki yang bertambah yang Allah janjikan pada mereka yang suka bersedekah. .

Kemudian saya mencoba membandingkan dengan realitas yang ada sekarang. Sebuah bangsa dengan kondisi masyarakat yang memprihatinkan. Gepeng alias gembel dan pengemis ada di mana-mana. Sampai-sampai pemerintah pun mengeluarkan Perda yang melarang memberikan uang pada mereka. Satpol PP pun dikerahkan untuk menertibkan mereka. Terutama bila Ramadhan datang. .

Saya pun mencoba membuat analisa sederhana. Seorang Ustadz pernah bercerita pada saya tentang salah seorang sahabat yang banyak sekali meriwayatkan hadits. Terbanyak setelah istri Rasul, Aisyah RA. Dia adalah Abdurrahman bin Sakhr Ad-Dausi atau yang lebih kita kenal sebagai Abu Hurairah RA. Ustadz bercerita tentang bagaimana Abu Hurairah RA berguling-guling di dalam masjid sambil memegangi perutnya. Orang-orang menganggapnya gila. Tapi, beliau bukan gila. Beliau tengah kelaparan. Tapi, rasa laparnya tak membuat beliau jadi peminta-minta. Saya jadi berspekulasi.

Mungkin Rasulullah tak pernah menolak bersedekah pada pengemis karena memang pengemis pada waktu itu betul-betul dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Dan mereka betul-betul terpaksa menjadi pengemis. Dan mereka harus melakoninya walau menanggung rasa malu yang sangat besar. Harga diri manusia yang hidup pada masa itu begitu tinggi. Mereka tidak mau merendahkannya dengan menengadahkan tangan, meminta belas kasihan orang lain. Kalau masih mampu ditahan maka mereka akan menahannya.

Bedanya dengan yang hidup pada masa sekarang adalah, pengemis kini menjadi profesi baru di Indonesia. Silakan hitung jumlah pengemis dalam satu lingkup kecamatan saja. Kita akan menemukan jumlah yang sangat banyak. Beberapa dari mereka masih sangat muda dan sepertinya masih sanggup untuk bekerja bahkan kalaupun harus jadi kuli batu. Lihatlah ketika ada pembagian zakat yang hanya 10 ribu rupiah, masyarakat antri berdesak-desakan sampai harus meregang nyawa. Mereka tidak malu menunjukkan kemiskinan mereka.

Padahal kemiskinan itu dekat dengan kekafiran. Masa’ sih potensi zakat masyarakat Indonesia yang mencapai 19 trilyun per tahunnya tidak bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin itu. Dikemanakan uangnya?? Belajarlah dari pemimpin-pemimpin terbaik yang pernah ada. Bagaimana mereka memakmurkan rakyat dan negerinya dengan zakat. Belajarlah dari para tokoh itu tentang bagaimana mengolah zakat dengan professional sehingga melahirkan kesejahteraan. Bagi kita yang mampu, berzakatlah. Karena zakat adalah hak Allah. Zakat akan menambah rezki dan membuat harta kita berkah. Berdoalah semoga wajah bangsa ini tak selamanya menjadi bangsa peminta-minta. Oleh: ibutina
Selengkapnya...

Taubat dan Istiqomah

Oleh: M.Syairi

Pada suatu hari sahabat Nabi bernama Sufyan bin Abdullah yang bergelar Abu Amrah bertanya kepada Nabi; dia minta fatwa, apa sesungguhnya intisasri ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah. Sesudah itu aku tidak bertanya lagi, ujar Sufyan bin Abdullah. Nabi menjawab: "Katakanlah aku percaya kepada Allah, kemudian pegang teguh pendirian itu...".
Jawaban itu amat singkat dan sederhana kedengarannya. Anak kecil sekalipun bisa menghafalkannya dalam satu tarikan nafas; amantubillahi tsummastaqim. Akan tetapi iman kepada Allah, bukanlah untuk dihafal atau dianjurkan kepada orang lain. Dia menjadi sikap dan pendirian yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itulah yang dikatakan istiqomah. "Istiqomah menurut difinisinya adalah pendirian yang teguh".

Meskipun seorang khatib berbicara di mimbar tentang keimanan setiap hari jum'at atau seorang ulama yang memiliki segudang ilmu tentang agama, setiap saat mengeluarkan fatwa halal dan haram, belum tentu istiqomah iman dan taqwanya. Orang istiqomah adalah orang yang satu antara kata dan perbuatannya, berani menempuh resiko demi imannya kepada Allah.

Beberapa kali kita mendengar keluhan tentang makin kurangnya ulama di Indonesia. Akan tetapi beberapa kali pula kita menyaksikan pada siaran warta bertita televisi, koran, bahwa upacara-upacara resmi mulai dari tingkat pusat, propinsi atau kabupaten yang dihadiri oleh puluhan bahkan ratusan ulama memakai jubah dan serban. Maka yang dimaksud langka itu ialah ulama yang istiqomah. Bukan yang diokerahkan dalam suatu upacara di lapangan, atau tukang bikin fatwa halal dan haram.

Seorang muttaqin adalah orang yang bebas dari rupa-rupa pengaruh duniawi dan materi serta vested intterest. Dia takut hanya kepada Allah dan selalu dekat kepada-Nya. Karena sikap istiqomah itu, seruannya didengar dan ditaati. Istiqomah membuat orang berwibawa dan disegani, kendati dia bukan seorang pemimpin formal ataupun seorang ulama besar.

Pada waktu akhir-akhir ini, sehubungan dengan kesulitan ekonomi dan usainya pesta demokrasi memilih calon-calon legislatif, seruan-seruan taqwa itu tidak hanya dilakukan oleh para khatib dari mimbar masjid ataupun pada waktu peringatan hari besar agama belaka. Tapi dalam forum resmi yang tak bersifat keagamaan para pemimpin dan pejabat menggunakan kesempatan mengingatkan rakyat, agar taqwa kepada Allah, hidup sederhana, solidaritas sosial, menjauhkan sikap mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang lain.

Namun kita masih saja menyaksikan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan anjuran. Artinya masih adanya kesenjangan antara anjuran dan praktek itu. Lihat saja mislanya, banyak para caleg yang tidak yang tidak siap kalah pada pemilu lalu, sehingga banyak diantara mereka yang depresi, stress dan masuk rumah sakit jiwa, bahkan yang paling mengeriokan sampai bunuh diri karena kalah. Tentu saja ini semua terjadi karena kelemahan kita sebagai manusia. Kita yang lemah tidak bisa memagar diri dari arus kehidupan materialisme. Tak tahan godaan nafsu, mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Pemimpin atau ulama adalah manusia yang mempunyai kelemahan yang sama. Disinilah kita melihat hubungan istiqomah dengan taubat.

Rasulullah dalam sebuah hadisnya yang terkenal mengatakan: "Setiap kamu adalah pemimpin, yang bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya...."

Maka dari hadis itu jelas, yaitu kita-kita ini adalah pemimpin, pemimpin rumah tangga, di kantor, di perusahaan, sampai pada pemimpin negara. Tanggung jawab seorang pemimpin selain kepada rakyat yang dipimpin, yang lebih lagi kepada Allah. Kita bisa memaksakan kehendak atau melakukan tipu daya terhadap orang yang dipimpin, akan tetapi tidak kepada Allah. "Mintalah ampunan kepada Tuhanmu, kemudian taubatlah kepada-Nya, maka ia akan memberimu kesenangan sampai masa yang telah ditentukan, dan tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan akan diberi keutamaan, tetapi jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku (Muhammad) sangat menghawatirkan azab yang pedih itu akan menimpamu". (QS.Huud : 3)

Menurut Al-Ghazali, taubat ialah kembali dari memperturutkan syahwat dan mentaati perintah syaitan, kepada jalan Allah Ta'ala yang lurus. Sementara dalam tafsir Al-Azhar, Hamka mengemukakan : "Taubat artinya kembali, setelah menempuh jalan yang sangat sesat tidak tentu ujung. Bertambah lama bertambah rasa gelap, lalu timbul sesal dan segera kembali". Selanjutnya Allah menerangkan di dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya taubat disisi Allahj hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, kemudian mreka segera bertaubat, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya..." (Q.S.4:17).
"Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan, sehingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang, dan tidak pula (diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksaan yang pedih". (Q.S.A:18).

"Ya Allah ampunilah aku, dan terimalah taubatku, karena sesungguhnya engkau penerima taubat lagi maha pengampun".

Semakin besar tanggung jawab seseorang semakin dituntut taubatnya. Kita selalu merasa bangga pada hasil-hasil atau sukses yang dicapai, misalnya sukses dalam bidang perdagangan,
dalam meniti karir, dalam study, duduk di dewan dan sebagainya. Lalu, kita ingin orang lain mengetahui sukses yang diraih itu untuk dibanggakan, kalau perlu diteriakkan kepada orang banyak.

Tapi, di samping sukses-sukses itu kita berusaha merahasiakan kegagalan dan kekecewaan meski sulit untuk dirahasiakan. Misalnya, anak yang dididik dan diasuh sejak kecil, di sekolahkan dengan biaya mahal ke sekolah paforit bahkan sampai ke luar negeri, setelah dewasa menempuh jalan yang berbeda dengan kehendak orangtuanya, bahkan tak jarang mencemarkan nama baik orang tuanya. Karir yang dibangun dari tingkat bawah hancur seketika. Atau usaha yang dibina dengan modal pinjam kiri-kanan mengalami kerugian.

Dalam masalah yang menyangkut orang banyak, seperti pembangunan negara kita membanggakan hasil-hasil yang diperoleh dengan menunjuk angka statistik kesejahteraan rakyat berswasembada pangan.

Berdasarkan keberhasilan yang dicapai, kita bertekad memasuki tahap tinggal landas. Akan tetapi di luar dugaan, terjadi krisis ekonomi yang melanda negara kita. Anjloknya harga rupiah terhadap dolar sampai batas terendah, terjadinya bencana alam berupa kebakaran hutan serta menggusur lahan pertanian dan pemukiman rakyat, gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kasus-kasus lainnya hingga saat ini belum teratasi.

Melihat kondisi demikian, para pemimpin mulai dari tingkat bawah hingga tingkat pusat terus menerus menganjurkan agar rakyat melakukan taubat nasional. Bila kita menyadari, maka sebagai manusia, memenuhi panggilan Allah adalah wajib, para ulama-pun mengatakan taubat itu wajib hikumnya. Tapi lagi-lagi karena kelemahan kita sebagai manusia, atau karena keangkuhan, malu turun gengsi mengakui kesalahan, kita membelakangi Allah.

Kepada Allah tidak ada kesangsian-kesangsian, bahkan Allah menunggu dengan pintu terbuka akan kedatangan hamba menyatakan taubat. Nabi mengatakan: "Sesungguhnya Allah sangat gembira melihat taubat hamba-Nya, melebihi kegembiraan seseorang diantara kamu yang tiba-tiba menemukan ontanya yang hilang meninggalkan dia di tanah belantara".

"Demi Allah, bahwa aku benar-benar minta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya adalah setiap hari lebih dari 70 kali".

Nabi sendiri yang maksum, yang bebas dari dosa 70 kali taubat sehari. Siapakah diantara kita ini dibandingkan dengan Nabi Muhammad yang telah dijamin masuk syurga dan telah disucikan dari dosa-dosa?

Maka sekali lagi marilah kita bertaubat kepada Allah, dengan taubat nasuha. "Aku minta ampun kepada Allah. Tiada Tuhan melainkan Dia yang Maha Hidup lagi Maha berdiri sendiri dan aku taubat kepada-Nya".

Dalam tafsir Al-Maraghi 19:40 disebutkan : "Barangsiapa yang taubat dari maksiat yang telah dikerjakannya dan dia menyesal atas perbuatannya, dan membersihkan dirinya dengan menngerjakan amal-amal shaleh, maka sesungguhnya dia betul-betul taubat kepada Allah dengan taubat nasuha". Menurut pendapat Ibnu Abbas RA : "Taubat nasuha ialah menyesali dengan hati, memohon ampunan dengan lisan, menjauhi dengan badan dan bertekad kuat untuk tidak kembali mengerjakannya". (Al-Ta'rifat, hal.63).

Kita telah cukup banyak mendengar seruan dari para pemimpin dan dari ulama-ulama. Pintu hati kita telah berulang kali diketuk, akal sehat kitapun telah menyadari kelalaian kita selama ini agar merubah tingkah laku dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang menjauhkan kita dari Allah. Taubat akan meneguhkan pendirian kita, meninggikan mutu iman dan istiqomah kita.

Pengalaman pahit, kegagalan duduk di kursi dewan, kegagalan usaha yang kita hadapi berulang-ulang sebagai pribadi atau bangsa, itu hanyalah akibat belaka dari kelalaian kita sendiri. Maka demi kebahagiaan kita sebagai umat dan sebagai suatu bangsa, kitalah umat Islam yang merasakan betapa beratnya tanggungjawab kepada Allah untuk membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu kitalah yang seharusnya terlebih dahulu melaksanakan taubat kepada-Nya tanpa menunggu orang lain.

"Berbahagialah orang yang dapat mengoreksi dirinya sendiri sebelum dia mengoreksi orang lain". Jangan menyalahkan orang lain, jada diri sendiri : "Jagalah dirimu, tiada orang lain yang sesat itu akan memberimu mudharat kepadamu apabila kamu telah memperoleh petunjuk". (Al-Maidah: 5) Semoga Allah SWT senantiasa membuka pintu taubatnya untuk kita semua, amin.
Selengkapnya...

UU GURU DAN DOSEN : UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN.

Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasiona:

a. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
b. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
c. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
d. Dll
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah
a. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.
Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
b. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
c. Rendahnya mutu pendidikan.
Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.

GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN.
“Guru Kencing berdiri, murid kecing berlari”. Pepatah ini dapat memberi kita pemahaman bahwa betapa besarnya peran guru dalam dunia pendidikan. Pada saat masyarakat mulai menggugat kualitas pendidikan yang dijalankan di Indonesia maka akan banyak hal terkait yang harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan).
KEKURANGAN GURU TAHUN 2004-2005
TINGKAT 2004 2005 KEBUTUHAN
KEBUTUHAN PENSIUN KEBUTUHAN PENSIUN
TK 893 187 1,080 260 1,340
SD 63,144 20,399 83,543 23,918 107,461
SMP 57,537 4,707 62,244 6,270 68,514
SMU 26,120 1,498 27,618 1,685 29,303
SMK 9,972 1,073 11,045 1,175 12,220
TOTAL 157,666 27,864 185,530 33,308 218,838
Sumber : Data Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004
Dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar maka kita juga tidak dapat berharap akan terciptanya kualitas pendidikan. Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya memiliki tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan.
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.

GURU MENURUT IJAZAH TERTINGGI TAHUN 2002/2003
No Pendidikan Jumlah
Guru Ijazah Tertinggi i(dalam %)
Selengkapnya...

UNDANG-UNDANG GURU: PERJUANGAN PANJANG MEWUJUDKAN HAK AZASI GURU

Oleh: H. Mohamad Surya (Ketua Umum PB-PGRI)
Slide 2

PROSPEK PROFESI GURU PASCA UU GURU DAN DOSEN PROFESIONAL, SEJAHTERA, DAN TERLINDUNGI Dengan catatan: Dukungan komitmen eksekutif & legislatif Akseptabilitas subyek terkait Penegakan hukum Dukungan anggaran dan sarana
Slide 3

GURU DALAM PENDIDIKAN “no teachers no education” (Ho Chi Minh) GURU SEBAGAI PRIBADI GURU DALAM KELUARGA GURU DI SEKOLAH GURU SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT & WARGA NEGARA GURU SEBAGAI HAMBA ALLAH SWT
Slide 4

TUJUAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG GURU: MENGANGKAT HARKAT, CITRA, DAN MARTABAT GURU MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB PROFESI GURU SEBAGAI PENGAJAR, PENDIDIK, PELATIH, PEMBIMBING, DAN MANAJER PEMBELAJARAN MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN PROFESI GURU MEMBERIKAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN DAN HASIL PENDIDIKAN MENDORONG PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEPEDULIAN TERHADAP GURU
Slide 5

UU GURU MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM: PROFESI KESEJAHTERAAN JAMINAN SOSIAL HAK DAN KEWAJIBAN
Slide 7

Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah UU No --/-- Tentang Badan Hukum Pendidikan
Slide 8

Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai.
Slide 9

ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, Gaji yang layak, Jaminan sosial, Perlindungan hukum, Hak dan kewajiban.
Slide 10

Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
Slide 11

Keputusan Kongres XVIII PGRI tahun 1998 di Lembang Bandung mengamanatkan perlu diwujudkan Undang-undang Perlindungan Hukum bagi guru. Keputusan Kongres XIX PGRI di Semarang, tahun 2003 menuntut agar Undang-undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005
Slide 12

Memiliki keahlian khusus yang harus dipersiapkan melalui pendidikan keahlian atau spesialisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, Memiliki kemampuan untuk terus meningkatkan keterampilannya, dan Penghasilan yang memadai. Konsep Dasar (1) Tinjauan Kualifikasi
Slide 13

Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru. Konsep Dasar (2)
Slide 14

Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Konsep Dasar (3)
Slide 15

Profesi guru merupakan pekerjaan/jabatan pemersatu bangsa dan negara, melalui pemberian pemahaman dan penanaman nilai-nilai Kebhineka Tunggalikaan. Konsep Dasar (4)
Slide 16

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi guru. Konsep Dasar (5)
Slide 17

TAHAPAN PERJUANGAN UNDANG-UNDANG GURU PENGEMBANGAN WACANA PENGEMBANGAN NASKAH AKADEMIK DAN RUU SOSIALISASI INTERNAL DAN EKSTERNAL PENGKAJIAN DAN PENYEMPURNAAN HARMONISASI LOBI DAN KONSULTASI IZIN PRAKARSA DARI PRESIDEN PEMBAHASAN DI DPR-RI
Slide 18

UU GURU dan DOSEN Terdiri dari 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Slide 19

BAB IV: GURU Bagian Ke 1: Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps 8-13) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban (Ps 14-20) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps36-38) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps39) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 40) Bagian Ke-9: Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
Slide 20

BAB V: DOSEN Bagian Ke-1: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps 73-74) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps 75) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 76)
Slide 21

Guru adalah PENDIDIK PROFESIONAL dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (ps.1:1)
Slide 22

PENGAKUAN Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan: SERTIFIKAT PENDIDIK (ps.2 dan ps.3)
Slide 23

SERTIFIKASI Sertifikasi pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang: memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan ditetapkan oleh pemerintah (ps.11:2 dan 47:2)
Slide 24

FUNGSI Guru sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4) Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)
Slide 25

TUJUAN Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan: Melaksanakan sistem pendidikan nasional Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.6)
Slide 26

PERSYARATAN GURU Guru wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV) Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional Sertifikat pendidik Sehat jasmani dan rohani Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.8 s/d 12)
Slide 27

KEWAJIBAN GURU Merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif Menjunjung tinggi perundang-undangan Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20)
Slide 28

Guru Mempunyai Hak Memperoleh Penghasilan keb.hidup dan kesejahteraan sosial Promosi dan penghargaan Perlindungan melaksanakan tugas dan HKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan, dll. Rasa aman dan jaminan keselamatan Kebebasan berserikat dlm org.profesi Kesempatan berperan dlm kebijakan pendidikan Kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Slide 29

LIMA PILAR KESEJAHTERAAN GURU IMBAL JASA RASA AMAN KONDISI KERJA HUBUNGAN ANTAR PRIBADI KEPASTIAN KARIR
Slide 30

PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN MINIMUM: (Pasal 15) Gaji pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional, Tunjangan khusus, Maslahat tambahan.
Slide 31

MASLAHAT TAMBAHAN: Berupa tambahan kesejahteraan dalam bentuk: Tunjangan pendidikan, Asuransi pendidikan, Beasiswa, Penghargaan bagi guru, Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, Pelayanan kesehatan, Dan bentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
Slide 32

PRINSIP PROFESIONAL GURU: (UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya Memiliki kesempatan pengembangan profesi Memiliki jaminan perlindungan hukum Memiliki organisasi profesi
Slide 33

LINGKUP KOMPETENSI PROFESIONAL GURU: KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI SOSIAL (Pasal 10 ayat 1)
Slide 34

PERLINDUNGAN THD GURU (Ps.39) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi: 1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain 2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan thd. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas. 3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain
Slide 35

Kewajiban pemenuhan kebutuhan Guru (Pasal 24) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk pddik usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi ? dikmen dan diksus Pemkab/kot ? pddk usia dini dan dikdas Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya
Slide 36

Hal-hal spesifik Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)) Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))
Slide 37

Yang masih memerlukan PP Kompetensi Guru Sertifikasi Pendidik Anggaran peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik Hak-hak guru Tunjangan profesi guru Tunjangan Khusus guru Maslahat tambahan Penugasan WNI sbg guru dalam keadaan darurat Pola ikatan dinas calon guru Penempatan guru dalam jabatan struktural Pemindahan guru Penugasan guru di daerah khusus Beban kerja guru Penghargaan untuk guru Cuti untuk guru
Slide 38

SUBSTANSI UU GURU YANG BERNILAI “PEMBAHARUAN” KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU HAK DAN KEWAJIBAN GURU PENDIDIKAN GURU PENGEMBANGAN PROFESI GURU MANAJEMEN GURU PERLINDUNGAN HUKUM ORGANISASI PROFESI
Slide 39

KEEFEKTIFAN IMPLEMENTASI DITENTUKAN OLEH: SUBSTANSI YANG TERKANDUNG AKSEPTABILITAS DARI SUBYEK TERKAIT PENEGAKKAN HUKUM DUKUNGAN ANGGARAN DAN SARANA
Slide 40

PELUANG DAN TANTANGAN: GURU: memperoleh jaminan hak, martabat, dan peningkatan kualitas profesional PEMERINTAH: kebijakan menempatkan guru dalam posisi sentral pendidikan, melalui manajemen guru yang tepat, ORGANISASI GURU: melakukan reformasi struktur, kultur, substansi, dan SDM PIHAK TERKAIT: memberikan perlakuan secara proporsional dan porofesional
Slide 41

DARI KE PERGESERAN PARADIGMA SENTRALISTIK BIROKRATIK OTORITER KOMUNIKASI SATU ARAH KAKU BERPUSAT PADA MANAJER DESENTRALISTIK PEDAGOGIK DEMOKRATIK KOMUNIKASI DUA ARAH LUWES BERPUSAT PADA GURU
Slide 42

PERANAN PGRI Peranan PGRI sangat besar sebagai motor dan motivator dalam mempercepat pelaksanaan UU Guru dan Dosen. LANGKAH STRATEGIS YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN Sosialisasi Undang-undang Guru Mendesak Pemerintah utk mempercepat implementasi UU dengan segera mewujudkan Peratuiran Pemerintah Mendesak realisasi anggaran pendidikan menjadi 20% APBN/APBD Mempercepat proses pelaksanaan sertifikasi Mempercepat proses pendidikan dan pelatihan Konsolidasi Organisasi Pembentukan organisasi profesi di lingkungan PGRI Pembentukan Dewan Kehormatan Memantapkan Kode Etik Profesi Guru
Slide 43

*UNDERSTAND ME *ACCEPT ME *TALK WITH ME
Slide 44

TERIMA KASIH
Slide 45

SELAMAT BEKERJA SEMOGA SUKSES
Selengkapnya...

Mewujudkan PAUD Nonformal Dalam Mendukung Wajib Belajar 9 Tahun

Bullying dan UAN

Pada saat kita dihadapkan pada kenyataan banyak siswa yang tidak siap mengikuti UAN, kekerasan (bullying) yang dilakukan anak-anak kini kian marak diperbincangkan. Anak yang menjadi kebanggaan orang tua dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan. Sudah lama kita menyadari dampak negatif informasi yang belum saatnya diterima anak. Walaupun demikian, tetap saja kekerasan yang dilakukan anak-anak terhadap temannya terus terjadi pada lingkungan sekolah.
Dengan melihat tayangan gulat (smack down) di layar televisi, anak-anak pun dengan gampangnya meniru adegan tersebut layaknya seorang pegulat professional. Banyak anak menganggap adegan tersebut sebagai hal yang wajar dan layak dilakukan. Tanpa bimbingan orang dewasa, bisa dibayangkan berapa banyak nyawa anak-anak kita yang akan melayang setelah bersmack down ria dengan teman sepermainannya.
Ironisnya, dunia pendidikan yang semestinya menjadi tempat anak mengembangkan kognitif, emosional, sosial, fisik, dan akhlak sekilas tampak gagal dalam mengoptimalkan potensi anak. Ditambah lagi ketakutan para siswa SMA dalam menghadapi UAN. Kecenderungan ini terlihat jelas ketika kita dihadapkan pada kenyataan banyaknya siswa yang tidak lulus dan penolakan sebagian siswa terhadap UAN itu sendiri.
Ketakutan para siswa menghadapi UAN dan maraknya kekerasan yang dilakukan anak-anak dilingkungan sekolah bisa jadi merupakan ketidaksiapan anak secara intelegensia/kognitif, emosional, sosial, fisikal, dan spiritual. Perhatian terhadap kecerdasan intelektual anak belumlah cukup tanpa diikuti perhatian terhadap kecerdasan emosional, spiritual, sosial dan kemampuan memecahkan masalah (adversity) si anak itu sendiri.
Melihat fakta-fakta diatas, sudah selayaknya pemerintah memperhatikan kembali pendidikan dasar 9 tahun yang semakin kurang relevan terhadap tuntutan jaman globalisasi seperti sekarang ini. Bukankah jaman juga memiliki peran penting dalam menentukkan sistem pendidikan?
Pada jaman globalisasi seperti sekarang ini, industrialisasi dan pesatnya informasi yang berkembang memegang peranan penting terhadap kualitas hidup seseorang. Belum lagi persaingan dan tekanan yang ditimbulkan serta ketidaksiapan menjalani hidup menjadi pergumulan yang tiada berujung. Tanpa diikuti dengan kematangan intelegensia, emosional, sosial, fisik, dan akhlak sebagai pedoman pribadi, segala informasi akan dengan mudah diterima anak-anak sebagai kebenaran yang hakiki. Tak ayal, segala kekerasan yang terlihat di layar televisi pun kini menjadi konsumsi dan kian dimanipulasi anak-anak itu sendiri. Apakah ini produk jaman yang dihasilkan? Penerus-penerus bangsa yang tidak siap menghadapi tantangan jaman?
Hal-hal tersebut diatas sebenarnya dapat dihindari dengan mengoptimalkan potensi anak sejak dini. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat membantu dalam mendukung wajib belajar 9 tahun. Anak-anak pada usia 0-6 tahun perlu mendapat perhatian khusus karena pada usia inilah kesiapan mental dan emosional anak mulai dibentuk. Penelitian terhadap PAUD menunjukkan bahwa mutu pendidikan dan keberhasilan akademis secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan pendidikan yaitu kesiapan mental dan emosional anak memasuki sekolah dasar.
Perhatian Khusus Terhadap Anak

Anak mulai belajar dan beradaptasi dengan lingkungannya sejak bayi. Hal ini dikarenakan pertumbuhan otak bayi dibentuk pada usia 0-6 tahun. Oleh sebab itu asupan nutrisi yang cukup juga harus diperhatikan. Para ahli neurologi meyakini sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia terjadi pada usia 4 tahun, 80% terjadi ketika usia 8 tahun, dan 100% ketika anak mencapai usia 8 - 18 tahun.
Dalam tahun-tahun pertama kehidupan, otak anak berkembang sangat pesat dan menghasilkan bertrilyun-trilyun sambungan yang memuat berbagai kemampuan dan potensi. Nutrisi bagi perkembangan anak merupakan benang merah yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Setidaknya terdapat 6 aspek yang harus diperhatikan terkait dengan perkembangan anak itu sendiri:
1. Perkembangan fisik: hal ini terkait dengan perkembangan motorik dan fisik anak seperti berjalan dan kemampuan mengontrol pergerakan tubuh.
2. Perkembangan sensorik: berkaitan dengan kemampuan anak menggunakan panca indra dalam mengumpulkan informasi.
3. Perkembangan komunikasi dan bahasa: terkait dengan kemampuan menangkap rangsangan visual dan suara serta meresponnya, terutama berhubungan dengan kemampuan berbahasa dan mengekspresikan pikiran dan perasaan.
4. Perkembangan Kognitif: berkaitan dengan bagaimana anak berpikir dan bertindak.
5. Perkembangan emosional: berkaitan dengan kemampuan mengontrol perasaan dalam situasi dan kondisi tertentu.
6. Perkembangan sosial: berkaitan dengan kemampuan memahami identitas pribadi, relasi dengan orang lain, dan status dalam lingkungan sosial.
Fase Pertumbuhan
Para orang tua juga dituntut untuk memahami fase-fase pertumbuhan anak. Fase pertama mulai pada usia 0-1 tahun. Pada permulaan hidupnya, anak diusia ini merupakan suatu mahkluk yang tertutup dan egosentris. Ia mempunyai dunia sendiri yang berpusat pada dirinya sendiri. Dalam fase ini, anak mengalami pertumbuhan pada semua bagian tubuhnya. Ia mulai terlatih mengenal dunia sekitarnya dengan berbagai macam gerakan. Anak mulai dapat memegang dan menjangkau benda-benda disekitarnya. Ini berarti sudah mulai ada hubungan antara dirinya dan dunia luar yang terjadi pada pertengahan tahun pertama (± 6 bulan). Pada akhir fase ini terdapat dua hal yang penting yaitu: anak belajar berjalan dan mulai belajar berbicara.
Fase kedua terjadi pada usia 2-4 tahun. Anak semakin tertarik kepada dunia luar terutama sekali dengan berbagai macam permainan, dan bahasa. Dunia sekitarnya dipandang dan diberi corak menurut keadaan dan sifat-sifat dirinya. Binatang-binatang diberikanya sifat-sifat dan kesanggupan seperti dirinya sendiri. Disinilah mulai timbul kesadaran akan "Akunya". Anak berubah menjadi pemberontak dan semua harus tunduk kepada keinginannya.
Fase ketiga terjadi pada usia 5-8 tahun. Pada fase pertama dan kedua, anak masih bersifat sangat subjektif namun pada fase ketiga ini anak mulai dapat melihat sekelilingnya dengan lebih objektif. Semangat bermain berkembang menjadi semangat bekerja. Timbul kesadaran kerja dan rasa tanggung jawab terhadap kewajibannya. Rasa sosial juga mulai tumbuh. Ini berarti dalam hubungan sosialnya anak sudah dapat tunduk pada ketentuan-ketentuan disekitarnya. Mereka mengingini ketentuan-ketentuan yang logis dan konkrit. Pandangan dan keinginan akan realitas mulai timbul.
PAUD dan Kendala Umum
Pendidikan dasar 9 tahun haruslah didahului dengan PAUD. Pendidikan yang diberikan sebelum memasuki sekolah dasar merupakan salah satu alternatif yang harus dikembangkan dalam mempersiapkan anak menuju wajib belajar 9 tahun. Pendidikan dan perhatian terhadap anak pada usia 0-6 tahun sangat membantu perkembangan sosial, emosi, fisik, dan kognitif anak. Studi memperlihatkan bahwa anak-anak yang mendapatkan perhatian khusus lebih awal menunjukan pencapaian akademis yang lebih baik pada saat mengenyam pendidikan formal disekolah begitu juga dalam memahami pribadinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Sebelum memasuki pendidikan formal di bangku sekolah dasar, anak-anak perlu disosialisasikan di bangku prasekolah. Persiapan ini bisa merupakan pendidikan formal (TK), nonformal (TPA & KB), maupun informal (Keluarga). Ini sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi anak pada tingkat pendidikan selanjutnya dan dalam hidup bermasyarakat. Kebijakan yang diambil dapat berupa PAUD plus wajib belajar 9 tahun.
Namun, sampai saat ini akses anak usia dini terhadap layanan pendidikan dan perawatan melalui PAUD masih sangat terbatas dan tidak merata. Dari sekitar 28,2 juta anak usia 0-6 tahun, baru 7,2 juta (25,3 %) yang memperoleh layanan PAUD. Sementara itu, menurut data Balitbang Depdiknas, untuk anak usia 5-6 tahun yang jumlahnya sekitar 8,14 juta anak, baru sekitar 2,63 juta anak (atau sekitar 32,36 %) yang memperoleh layanan pendidikan di TK. Anak-anak yang memperoleh kesempatan PAUD tersebut umumnya berasal dari keluarga mampu di daerah perkotaan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dan anak-anak pedesaan belum memperoleh kesempatan PAUD secara proporsional.
Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia yang masih jauh dibawah standar kehidupan layak merupakan kendala lain dalam meningkatkan akses PAUD. Untuk mendapatkan pelayanan ini masyarakat harus mengalokasikan sejumlah dana yang mungkin tidak sedikit. Banyak pendidikan prasekolah yang memberi perhatian terhadap anak seperti High Scope dan Montessori, namun tidak semua lapisan masyarakat bisa menikmatinya karena kemampuan ekonomi keluarga yang minim.
Selain itu kendala berikutnya adalah kurangnya pengetahuan orang tua. Sebagian besar orang tua tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki anak-anak pada usia 0-6 tahun. Keterbatasan pengetahuan dan informasi yang dimiliki orang tua menyebabkan potensi yang dimiliki anak tidak berkembang.
Pemerintah memang sejak awal melindungi hak anak mendapatkan layanan pendidikan. Ini terbukti pada pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur PAUD, namun implementasinya dilapangan masih jauh dari apa yang diharapkan, contohnya: tidak meratanya jumlah lembaga pendidikan atau program layanan pendidikan anak usia dini, fasilitas yang minim, lemahnya mutu pendidikan, dan minimnya guru PAUD yang berkualitas.
Lembaga yang sudah ada pun hanya berstatus lembaga swasta dengan biaya yang relatif mahal dan didominasi oleh kota-kota besar saja, sehingga tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati layanan ini. Selain itu, lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki program yang terstruktur, dalam arti tidak adanya keterpaduan antara mutu pendidikan yang berkualitas dengan guru yang terlatih, layanan gizi, perawatan dan pengasuhan kesehatan yang minim. Tak heran jika tingkat pengembangan sumber daya manusia (HDI) kita hanya berada di peringkat 110 dari 173 negara. Singkat kata, lembaga pendidikan usia dini harus segera mendapat prioritas dari pemerintah, tidak hanya dari pengadaan sarana, tapi juga kurikulum, kualitas pengajaran, sosialisasi yang optimal, fasilitas dan lingkungan belajar yang baik serta program yang terstruktur.
Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Bermain (KB)
Desentralisasi pendidikan mutlak diperlukan sehingga dapat diakses seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik kaum marginal sekalipun. Mengingat akses PAUD Formal yang terbatas dan tidak merata, pemerintah harus lebih menitikberatkan peningkatan mutu layanan PAUD Nonformal baik ditingkat propinsi, kota, kabupaten, kecamatan maupun kelurahan. Diharapkan setiap kota dan kabupaten memiliki Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Bermain (KB) sendiri sebagai upaya peningkatan PAUD Nonformal yang pengelolaannya dapat diserahkan kepada pemerintah setempat, lembaga keagamaan, komunitas masyarakat lokal, maupun organisasi swasta dan publik non-profit.

KB maupun TPA dapat mengoptimalkan pertumbuhan dan potensi anak sejak dini. KB dapat diikuti anak usia dua tahun keatas, sedangkan TPA dan Satuan PAUD Sejenis dapat diikuti anak sejak lahir maupun usia tiga bulan. TPA dan KB itu sendiri sendiri harus dibawah pengawasan Pemerintah Propinsi. Tentu saja pemerintah propinsi akan berkordinasi kepada Pusat PAUD Nasional dalam rangka mengoptimalkan kualitas pengajaran, lingkungan belajar, tenaga pendidik, kurikulum dan pembelajaran yang berkualitas. Pemerintah pusat dapat membuat kebijakan satu atap, misalnya: kurikulum Pendidikan Bermain yang menggunakan pendekatan simulasi dan pendekatan holistik terhadap perkembangan fisik, intelegensia/kognitif, emosional dan pendidikan sosial.
Kebijakan ini juga harus mengatur proses pembelajaran yang berkualitas yang didasarkan pada kesatuan konsep bahwa anak-anak mulai belajar sejak usia 0+ tahun, interaksi bersahabat yang berpusat pada anak itu sendiri, fokus terhadap optimalisasi dan pengembangan potensi anak dengan cara bermain dengan obyek-obyek kongkrit, permainan manipulasi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya.
Kurikulum Pendidikan Bermain PAUD Nonformal
Belajar adalah proses panjang yang dimulai sejak kelahiran sampai kematian. Selama masa hidupnya seseorang terus mencari dan mengumpulkan segala pengetahuan, kecakapan hidup, sikap, dan masukan-masukan dari pengalaman sehari-hari dan lingkungan sekitar. Pada saat bekerja, dirumah dan bermain manusia sebenarnya masih berada dalam tahap pembelajaran begitu juga dengan anak-anak.
Fun education harus menjadi patokan segala proses pembelajaran anak. Anak dibangkitkan minatnya melalui hal-hal yang menyenangkan. Dengan bermain anak-anak dapat memiliki kesempatan mengeksplorasi, memanipulasi dan berhubungan dengan lingkungan sekitarnya. Bermain dapat menumbuhkan minat anak-anak dalam menghasilkan, menemukan, dan menyelidiki segala hal yang belum mereka ketahui yang pada akhirnya memberikan kesempatan kepada anak untuk memahaminya sesuai dengan kapasitas masing-masing. Aktifitas ini pada akhirnya menantang anak mengetahui hal-hal baru dan memahami kejadian-kejadian, orang lain, dan lingkungan sekitar dengan cara berinteraksi dengan obyek-obyek yang konkrit.
Bermain merupakan bagian yang penting dan khusus pada masa kanak-kanak. Aktifitas tersebut dapat membimbing anak bereksperimen dengan dunia sekitar dan berhubungan dengan emosi yang ada dalam dirinya. Bagi kebanyakan orang tua, aktifitas ini sepintas terlihat sebagai satu permainan anak saja, namun banyak manfaat yang tersirat dibalik itu semua seperti kemampuan mengembangkan pemahamannya, menyelesaikan masalah dan mengatasi tantangan fisik serta mental dan lain sebagainya.
Bermain dengan obyek-obyek buatan di TPA dan KB dapat membantu anak membangun kepercayaan diri, menumbuhkan pembelajaran mandiri, dan memantapkan konsep pribadi. Hal tersebut sangat penting bagi perkembangan motorik, mata dan tangan anak-anak karena mereka dapat bermain dengan benda-benda alami disekitarnya. Pasir, lumpur, maupun tanah liat dan air memiliki peran penting disini. Memberikan waktu bagi anak-anak bermain sendiri membuatnya semakin percaya diri.
Sebagai orang dewasa, kita dapat memasuki kehidupan imaginasi dan fantasinya dan membiarkan mereka sebagai pusat yang mengontrol segalanya. Hal tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan diri, kenyamanan, dan perasaaan aman ketika berada didekat kita. Biasanya orang tua cenderung menaruh perhatian terhadap moral dan pencapaian pribadi ketika bersama mereka. Ketika anak menyadari bahwa kita juga tertarik menghargai caranya bermain dan bersenang-senang, anakpun akan semakin lebih percaya diri. Ini akan menumbuhkan kesadaran untuk menyelidiki arti persahabatan dengan orang lain.
Menaruh perhatian khusus terhadap anak sejak usia dini dapat membantu mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan berbahasa, serta kemampuan awal membaca dan menulis dengan cara bermain dan bersenang-senang. Anak juga mulai dapat mengembangkan kemampuan dasar berhitung, hal-hal konseptual dan kognitif serta konsep-konsep dasar ilmu alam dan pengetahuan teknis lainnya. Beberapa hal penting dapat mereka peroleh pada saat bermain seperti kemampuan memahami budaya dan seni, kemampuan memahami mahkluk hidup dan lingkungan sekitar, bangkitnya kesadaran terhadap kesehatan lingkungan, olahraga dan rekreasi.
Perluasan Fasilitas PAUD Nonformal
Sarana penunjang yang tak langsung ikut berpengaruh terhadap pendidikan usia dini juga agar menjadi perhatian, misalnya: posyandu karena anak-anak diusia dini harus diperhatikan cakupan gizinya yang berfungsi sebagai nutrisi pertumbuhan. Sarana kesehatan seperti posyandu sangat berpengaruh terhadap peningkatan gizi anak karena gizi mempengaruhi tingkat kecerdasan anak. Jika anak mendapatkan gizi yang buruk maka berisiko kehilangan IQ 13-20 poin. Kini jumlah anak yang kekurangan gizi mencapai 1,3 juta, berarti potensi kehilangan IQ anak di negara ini 22 juta poin.
Pemerintah daerah harus memperluas berbagai fasilitas yang mendukung lingkungan pembelajaran berkualitas bagi anak usia dini sehingga dapat dinikmati setiap masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pendidikan anak usia dini dapat berjalan baik jika semua pihak dapat saling bekerja sama. Sebab, pendidikan usia dini adalah modal dasar membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas yang diharapkan mampu bersaing dengan bangsa lain.
Partisipasi Lembaga Keagamaan
Pendekatan terhadap lembaga keagamaan juga perlu dilakukan. Pemerintah daerah dapat memberi perhatian khusus terhadap Taman Pendidikan Alquran yang dikelola pemuda masjid dan gerejapun dapat turut serta mengembangkan program Sekolah Minggu bagi anak-anak yang dikelola muda-mudi gereja. Diharapkan TPA dan KB dapat dibentuk dan dikelola lembaga keagamaan itu sendiri sebagai perwujudan sosial bagi umatnya.
Partisipasi Organisasi Publik dan swasta Non-Profit
Dengan pendekatan partnership/rekanan, peran organisasi publik dan swasta non-profit yang terkait dan berperan dalam pemberdayaan masyarakat seperti organisasi pemberdayaan perempuan, keluarga atau anak dapat diberdayakan sebagai tempat memberikan pendidikan, sosialisasi dan informasi tentang pentingnya PAUD kepada komponen-komponen yang paling berpengaruh seperti para orang tua dan masyarakat karena keluarga dan masyarakat sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak.
Keluarga dan masyarakat harus dapat memberikan contoh yang baik karena pada dasarnya seorang anak akan senantiasa mengikuti dan mencontoh orang-orang di sekitarnya. Orang tua pun harus mengembangkan potensi diri dengan cara memperkaya ilmu pengetahuan dan informasi melalui media masa ataupun media elektronik terutama informasi dan ilmu pengetahuan terkini, sehingga orang tua bisa menjadi tempat bertanya yang baik bagi anak mereka.
Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan organisasi-organisasi tersebut dalam menghasilkan guru-guru PAUD Nonformal yang berkualitas. Guru-guru ini pada akhirnya harus diarahkan untuk terjun langsung mengawasi dan memberi pengarahan terhadap pendidik dan administrasi pendidikan TPA dan KB yang dikelola mandiri oleh lembaga keagamaan maupun komunitas masyarakat. Tentu saja, untuk meraih ini semua organisasi rekanan harus menekankan kapasitas pendidik dan pengelola pendidikan untuk memfasilitasi dan mempromosikan pengembangan PAUD Nonformal pada tingkat lokal.
Partisipasi Komunitas Masyarakat
Sekolah rumah/home schooling tunggal juga harus diberdayakan. Sekolah rumah tunggal dapat dikelola para orang tua yang tentu saja berbeda denga PAUD Informal karena ditingkat ini, para orang tua sudah mulai memikirkan berbagai macam pendekatan pembelajaran yang berkualitas.
Sekolah rumah majemuk melibatkan seluruh anggota keluarga misalnya kakak, paman maupun anggota keluarga yang lain. Pendekatan pendidikannya tidak jauh berbeda dengan sekolah rumah tunggal.
Gabungan sekolah rumah di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kelurahan melibatkan komunitas sekolah rumah yang terdiri dari gabungan beberapa sekolah rumah tunggal dan majemuk ditingkat lokal. Dengan memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya peningkatan akses mutu layanan PAUD Nonformal ditingkat lokal, maka seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan yang murah tanpa harus mengabaikan arti pendidikan itu sendiri.
Akhirnya peningkatan akses mutu layanan PAUD Nonformal diharapkan dapat mendukung wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dengan mengoptimalkan potensi anak sejak dini maka anak juga semakin siap memasuki pendidikan sekolah dasar, menengah, dan atas yang tentu saja memberi nilai tambah terhadap keyakinan, kematangan emosi, dan kemampuan kognitif para siswa menghadapi UAN serta menghilangkan kekerasan yang dilakukan anak (bullying) terhadap teman sepermainanya.
Perluasan akses dan mutu pelayanan PAUD Nonformal sejenis TPA dan KB harus dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, baik kalangan atas, menengah, bawah maupun kaum marginal sekalipun. Bukankah pemerintah telah mendukung hal tersebut. Lihat saja Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): "Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil". Selamat berkarya.
Selengkapnya...