SELAMAT DATANG DI BLOG STKIP HAMZAR DAN MENGUCAPKAN : SELAMAT ATAS BERDIRINYA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) HAMZAR KABUPATEN LOMBOK UTARA. Izin KEMDIKNAS RI, Nomor: 04/D/O/2011, Tanggal 7 Januari 2011. Kampus Induk: Komplek Perguruan Yayasan Maraqitta'limat Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan

Minggu, 06 Maret 2011

UNDANG-UNDANG GURU: PERJUANGAN PANJANG MEWUJUDKAN HAK AZASI GURU

Oleh: H. Mohamad Surya (Ketua Umum PB-PGRI)
Slide 2

PROSPEK PROFESI GURU PASCA UU GURU DAN DOSEN PROFESIONAL, SEJAHTERA, DAN TERLINDUNGI Dengan catatan: Dukungan komitmen eksekutif & legislatif Akseptabilitas subyek terkait Penegakan hukum Dukungan anggaran dan sarana
Slide 3

GURU DALAM PENDIDIKAN “no teachers no education” (Ho Chi Minh) GURU SEBAGAI PRIBADI GURU DALAM KELUARGA GURU DI SEKOLAH GURU SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT & WARGA NEGARA GURU SEBAGAI HAMBA ALLAH SWT
Slide 4

TUJUAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG GURU: MENGANGKAT HARKAT, CITRA, DAN MARTABAT GURU MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB PROFESI GURU SEBAGAI PENGAJAR, PENDIDIK, PELATIH, PEMBIMBING, DAN MANAJER PEMBELAJARAN MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN PROFESI GURU MEMBERIKAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN DAN HASIL PENDIDIKAN MENDORONG PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEPEDULIAN TERHADAP GURU
Slide 5

UU GURU MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM: PROFESI KESEJAHTERAAN JAMINAN SOSIAL HAK DAN KEWAJIBAN
Slide 7

Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah UU No --/-- Tentang Badan Hukum Pendidikan
Slide 8

Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai.
Slide 9

ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, Gaji yang layak, Jaminan sosial, Perlindungan hukum, Hak dan kewajiban.
Slide 10

Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
Slide 11

Keputusan Kongres XVIII PGRI tahun 1998 di Lembang Bandung mengamanatkan perlu diwujudkan Undang-undang Perlindungan Hukum bagi guru. Keputusan Kongres XIX PGRI di Semarang, tahun 2003 menuntut agar Undang-undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005
Slide 12

Memiliki keahlian khusus yang harus dipersiapkan melalui pendidikan keahlian atau spesialisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, Memiliki kemampuan untuk terus meningkatkan keterampilannya, dan Penghasilan yang memadai. Konsep Dasar (1) Tinjauan Kualifikasi
Slide 13

Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru. Konsep Dasar (2)
Slide 14

Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Konsep Dasar (3)
Slide 15

Profesi guru merupakan pekerjaan/jabatan pemersatu bangsa dan negara, melalui pemberian pemahaman dan penanaman nilai-nilai Kebhineka Tunggalikaan. Konsep Dasar (4)
Slide 16

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi guru. Konsep Dasar (5)
Slide 17

TAHAPAN PERJUANGAN UNDANG-UNDANG GURU PENGEMBANGAN WACANA PENGEMBANGAN NASKAH AKADEMIK DAN RUU SOSIALISASI INTERNAL DAN EKSTERNAL PENGKAJIAN DAN PENYEMPURNAAN HARMONISASI LOBI DAN KONSULTASI IZIN PRAKARSA DARI PRESIDEN PEMBAHASAN DI DPR-RI
Slide 18

UU GURU dan DOSEN Terdiri dari 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Slide 19

BAB IV: GURU Bagian Ke 1: Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps 8-13) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban (Ps 14-20) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps36-38) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps39) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 40) Bagian Ke-9: Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
Slide 20

BAB V: DOSEN Bagian Ke-1: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps 73-74) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps 75) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 76)
Slide 21

Guru adalah PENDIDIK PROFESIONAL dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (ps.1:1)
Slide 22

PENGAKUAN Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan: SERTIFIKAT PENDIDIK (ps.2 dan ps.3)
Slide 23

SERTIFIKASI Sertifikasi pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang: memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan ditetapkan oleh pemerintah (ps.11:2 dan 47:2)
Slide 24

FUNGSI Guru sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4) Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)
Slide 25

TUJUAN Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan: Melaksanakan sistem pendidikan nasional Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.6)
Slide 26

PERSYARATAN GURU Guru wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV) Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional Sertifikat pendidik Sehat jasmani dan rohani Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.8 s/d 12)
Slide 27

KEWAJIBAN GURU Merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif Menjunjung tinggi perundang-undangan Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20)
Slide 28

Guru Mempunyai Hak Memperoleh Penghasilan keb.hidup dan kesejahteraan sosial Promosi dan penghargaan Perlindungan melaksanakan tugas dan HKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan, dll. Rasa aman dan jaminan keselamatan Kebebasan berserikat dlm org.profesi Kesempatan berperan dlm kebijakan pendidikan Kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Slide 29

LIMA PILAR KESEJAHTERAAN GURU IMBAL JASA RASA AMAN KONDISI KERJA HUBUNGAN ANTAR PRIBADI KEPASTIAN KARIR
Slide 30

PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN MINIMUM: (Pasal 15) Gaji pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional, Tunjangan khusus, Maslahat tambahan.
Slide 31

MASLAHAT TAMBAHAN: Berupa tambahan kesejahteraan dalam bentuk: Tunjangan pendidikan, Asuransi pendidikan, Beasiswa, Penghargaan bagi guru, Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, Pelayanan kesehatan, Dan bentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
Slide 32

PRINSIP PROFESIONAL GURU: (UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya Memiliki kesempatan pengembangan profesi Memiliki jaminan perlindungan hukum Memiliki organisasi profesi
Slide 33

LINGKUP KOMPETENSI PROFESIONAL GURU: KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI SOSIAL (Pasal 10 ayat 1)
Slide 34

PERLINDUNGAN THD GURU (Ps.39) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi: 1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain 2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan thd. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas. 3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain
Slide 35

Kewajiban pemenuhan kebutuhan Guru (Pasal 24) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk pddik usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi ? dikmen dan diksus Pemkab/kot ? pddk usia dini dan dikdas Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya
Slide 36

Hal-hal spesifik Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)) Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))
Slide 37

Yang masih memerlukan PP Kompetensi Guru Sertifikasi Pendidik Anggaran peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik Hak-hak guru Tunjangan profesi guru Tunjangan Khusus guru Maslahat tambahan Penugasan WNI sbg guru dalam keadaan darurat Pola ikatan dinas calon guru Penempatan guru dalam jabatan struktural Pemindahan guru Penugasan guru di daerah khusus Beban kerja guru Penghargaan untuk guru Cuti untuk guru
Slide 38

SUBSTANSI UU GURU YANG BERNILAI “PEMBAHARUAN” KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU HAK DAN KEWAJIBAN GURU PENDIDIKAN GURU PENGEMBANGAN PROFESI GURU MANAJEMEN GURU PERLINDUNGAN HUKUM ORGANISASI PROFESI
Slide 39

KEEFEKTIFAN IMPLEMENTASI DITENTUKAN OLEH: SUBSTANSI YANG TERKANDUNG AKSEPTABILITAS DARI SUBYEK TERKAIT PENEGAKKAN HUKUM DUKUNGAN ANGGARAN DAN SARANA
Slide 40

PELUANG DAN TANTANGAN: GURU: memperoleh jaminan hak, martabat, dan peningkatan kualitas profesional PEMERINTAH: kebijakan menempatkan guru dalam posisi sentral pendidikan, melalui manajemen guru yang tepat, ORGANISASI GURU: melakukan reformasi struktur, kultur, substansi, dan SDM PIHAK TERKAIT: memberikan perlakuan secara proporsional dan porofesional
Slide 41

DARI KE PERGESERAN PARADIGMA SENTRALISTIK BIROKRATIK OTORITER KOMUNIKASI SATU ARAH KAKU BERPUSAT PADA MANAJER DESENTRALISTIK PEDAGOGIK DEMOKRATIK KOMUNIKASI DUA ARAH LUWES BERPUSAT PADA GURU
Slide 42

PERANAN PGRI Peranan PGRI sangat besar sebagai motor dan motivator dalam mempercepat pelaksanaan UU Guru dan Dosen. LANGKAH STRATEGIS YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN Sosialisasi Undang-undang Guru Mendesak Pemerintah utk mempercepat implementasi UU dengan segera mewujudkan Peratuiran Pemerintah Mendesak realisasi anggaran pendidikan menjadi 20% APBN/APBD Mempercepat proses pelaksanaan sertifikasi Mempercepat proses pendidikan dan pelatihan Konsolidasi Organisasi Pembentukan organisasi profesi di lingkungan PGRI Pembentukan Dewan Kehormatan Memantapkan Kode Etik Profesi Guru
Slide 43

*UNDERSTAND ME *ACCEPT ME *TALK WITH ME
Slide 44

TERIMA KASIH
Slide 45

SELAMAT BEKERJA SEMOGA SUKSES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar