SELAMAT DATANG DI BLOG STKIP HAMZAR DAN MENGUCAPKAN : SELAMAT ATAS BERDIRINYA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) HAMZAR KABUPATEN LOMBOK UTARA. Izin KEMDIKNAS RI, Nomor: 04/D/O/2011, Tanggal 7 Januari 2011. Kampus Induk: Komplek Perguruan Yayasan Maraqitta'limat Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2011

Yamtia KLU Susun Program Kerja

Nusa Tenggara Barat - Setelah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzar dibawah naungan Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperoleh ijin oprasinal dari Kemdiknas RI, 7 Jauari 2011 lalu, kini Yamtia mulai menyusun berbagai program kerja kedepan.

“Ijin STKIP Hamzar sudah kita terima dengan nomor: 4/D/O/2011 dengan membuka dua program studi yaitu S-1 PGSD dan S-1 PG-PAUD, dan satu-satunya STKIP yang memperoleh ijin dari Kemdiknas RI di KLU. Dan untuk mendukung semua program itu, tentu kita harus terus berbenah”, kata pimpinan pusat Yamtia NTB, H. Mashal, SH. MM, kemarin.

Dikatakan, untuk memperkuat yayasan ini, kita sudah mendirikan Forum Madrasah Maraqitta’limat (FMM) dan Himpunan Pemuda Maraqit (HPM), serta yang menangani bidang ekonomi di lingkup jama’ah Yamtia di KLU. Yang kesemuanya itu bertujuan untuk membantu pemerintah KLU dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten yang baru dua tahun mekar ini.

“Dan semua program yang sudah, sedang, dan yang akan dijalankan Yamtia, sudah kita sampaikan ke Bupati KLU. Dan beliau sangat merespon, termasuk keberadaan STKIP Hamzar yang berpusat di Dayan Gunung”, jelas H. Mashal.

Untuk menjembatani jalinan informasi dan komunikasi, lanjutnya, Yamtia juga mendirikan Pusat Informasi di KLU, yang diawali dengan penerbitan Buletin Ta’limat yang sekarang ini sudah memaki terbitan edisi ke 3. “Alhamdulillah Buletin sederhana ini juga mendapat sambutan dari berbagai kalangan termasuk dari akademisi”, jelasnya.

Di bidang IT, yayasan Maraqitta’limat juga mengelola blog yang bisa dibaca setiap saat, yaitu, Mt-news, dan blog stkiphamzar, serta ditambah dengan blog yamtia.wordpress yang dikelola oleh beberapa pelajar yang sedang menimba ilmu di Makkah Al-Mukarromah. “Dan ini merupakan salah satu cara untuk menyampaikan berbagai kegiatan yayasan kepada khalayak”, ungkap H. Mashal yang juga sebagai ketua lembaga STKIP Hamzar KLU.

Menyoroti tentang lembaga pendidikan yang dimiliki Yamtia, menurut H. Mashal, sekarang ini sudah berdiri 18 Madrasah Ibtidaiyah, 3 SD Islam, 13 Madrasah Tsanawiyah, 1 SMP, 2 SMA, dan 2 Madrasah Aliah. Di samping itu, juga didirikan 8 SMK dan dua buah perguruan tinggi, yaitu STIKES Hamzar di Kabupaten Lombok Timur dan STKIP Hamzar.di KLU.

Melihat perkembangan lembaga pendidikan ini, Pembina Yamtia, TGH. Hazmi Hamzar, mengakui, bahwa setiap santri dan siswa perlu dibekali keterampilan, karena mengingat persaingan hidup di tengah masyarakat yang semakin ketat. “Karena minimnya keterampilan inilah yang kadang-kadang membuat enggan orang masuk pesantren”, tegasnya.

Untuk mewujudkan santri yang memiliki keterampilan, yayasan Maraqitta’limat, juga mendirikan beberapa buah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan berbagai jurusan, seperti SMK pertukangan, kesehatan,Peternakan, otomotif dan beberapa jurusan lainnya. “Dan Insya Allah di KLU juga kita akan dirikan SMK”, katanya.

H. Hazmi menambahkan, ada empat program yayasan yang besar dijalankan, antara lain mewujudkan satu rumah satu sarjana, pusat konseling rumah Al-Hamzar, pendirian radio umat serta mencetak majalah Ta’limat, Dan semua program itu sedang berjalan.
Selengkapnya...

Minggu, 06 Maret 2011

UU GURU DAN DOSEN : UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN.

Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasiona:

a. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
b. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
c. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
d. Dll
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah
a. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.
Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
b. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
c. Rendahnya mutu pendidikan.
Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.

GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN.
“Guru Kencing berdiri, murid kecing berlari”. Pepatah ini dapat memberi kita pemahaman bahwa betapa besarnya peran guru dalam dunia pendidikan. Pada saat masyarakat mulai menggugat kualitas pendidikan yang dijalankan di Indonesia maka akan banyak hal terkait yang harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan).
KEKURANGAN GURU TAHUN 2004-2005
TINGKAT 2004 2005 KEBUTUHAN
KEBUTUHAN PENSIUN KEBUTUHAN PENSIUN
TK 893 187 1,080 260 1,340
SD 63,144 20,399 83,543 23,918 107,461
SMP 57,537 4,707 62,244 6,270 68,514
SMU 26,120 1,498 27,618 1,685 29,303
SMK 9,972 1,073 11,045 1,175 12,220
TOTAL 157,666 27,864 185,530 33,308 218,838
Sumber : Data Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004
Dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar maka kita juga tidak dapat berharap akan terciptanya kualitas pendidikan. Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya memiliki tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan.
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.

GURU MENURUT IJAZAH TERTINGGI TAHUN 2002/2003
No Pendidikan Jumlah
Guru Ijazah Tertinggi i(dalam %)
Selengkapnya...

UNDANG-UNDANG GURU: PERJUANGAN PANJANG MEWUJUDKAN HAK AZASI GURU

Oleh: H. Mohamad Surya (Ketua Umum PB-PGRI)
Slide 2

PROSPEK PROFESI GURU PASCA UU GURU DAN DOSEN PROFESIONAL, SEJAHTERA, DAN TERLINDUNGI Dengan catatan: Dukungan komitmen eksekutif & legislatif Akseptabilitas subyek terkait Penegakan hukum Dukungan anggaran dan sarana
Slide 3

GURU DALAM PENDIDIKAN “no teachers no education” (Ho Chi Minh) GURU SEBAGAI PRIBADI GURU DALAM KELUARGA GURU DI SEKOLAH GURU SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT & WARGA NEGARA GURU SEBAGAI HAMBA ALLAH SWT
Slide 4

TUJUAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG GURU: MENGANGKAT HARKAT, CITRA, DAN MARTABAT GURU MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB PROFESI GURU SEBAGAI PENGAJAR, PENDIDIK, PELATIH, PEMBIMBING, DAN MANAJER PEMBELAJARAN MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN PROFESI GURU MEMBERIKAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN DAN HASIL PENDIDIKAN MENDORONG PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEPEDULIAN TERHADAP GURU
Slide 5

UU GURU MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM: PROFESI KESEJAHTERAAN JAMINAN SOSIAL HAK DAN KEWAJIBAN
Slide 7

Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah UU No --/-- Tentang Badan Hukum Pendidikan
Slide 8

Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai.
Slide 9

ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, Gaji yang layak, Jaminan sosial, Perlindungan hukum, Hak dan kewajiban.
Slide 10

Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
Slide 11

Keputusan Kongres XVIII PGRI tahun 1998 di Lembang Bandung mengamanatkan perlu diwujudkan Undang-undang Perlindungan Hukum bagi guru. Keputusan Kongres XIX PGRI di Semarang, tahun 2003 menuntut agar Undang-undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005
Slide 12

Memiliki keahlian khusus yang harus dipersiapkan melalui pendidikan keahlian atau spesialisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, Memiliki kemampuan untuk terus meningkatkan keterampilannya, dan Penghasilan yang memadai. Konsep Dasar (1) Tinjauan Kualifikasi
Slide 13

Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru. Konsep Dasar (2)
Slide 14

Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Konsep Dasar (3)
Slide 15

Profesi guru merupakan pekerjaan/jabatan pemersatu bangsa dan negara, melalui pemberian pemahaman dan penanaman nilai-nilai Kebhineka Tunggalikaan. Konsep Dasar (4)
Slide 16

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi guru. Konsep Dasar (5)
Slide 17

TAHAPAN PERJUANGAN UNDANG-UNDANG GURU PENGEMBANGAN WACANA PENGEMBANGAN NASKAH AKADEMIK DAN RUU SOSIALISASI INTERNAL DAN EKSTERNAL PENGKAJIAN DAN PENYEMPURNAAN HARMONISASI LOBI DAN KONSULTASI IZIN PRAKARSA DARI PRESIDEN PEMBAHASAN DI DPR-RI
Slide 18

UU GURU dan DOSEN Terdiri dari 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Slide 19

BAB IV: GURU Bagian Ke 1: Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps 8-13) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban (Ps 14-20) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps36-38) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps39) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 40) Bagian Ke-9: Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
Slide 20

BAB V: DOSEN Bagian Ke-1: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps 73-74) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps 75) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 76)
Slide 21

Guru adalah PENDIDIK PROFESIONAL dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (ps.1:1)
Slide 22

PENGAKUAN Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan: SERTIFIKAT PENDIDIK (ps.2 dan ps.3)
Slide 23

SERTIFIKASI Sertifikasi pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang: memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan ditetapkan oleh pemerintah (ps.11:2 dan 47:2)
Slide 24

FUNGSI Guru sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4) Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)
Slide 25

TUJUAN Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan: Melaksanakan sistem pendidikan nasional Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.6)
Slide 26

PERSYARATAN GURU Guru wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV) Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional Sertifikat pendidik Sehat jasmani dan rohani Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.8 s/d 12)
Slide 27

KEWAJIBAN GURU Merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif Menjunjung tinggi perundang-undangan Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20)
Slide 28

Guru Mempunyai Hak Memperoleh Penghasilan keb.hidup dan kesejahteraan sosial Promosi dan penghargaan Perlindungan melaksanakan tugas dan HKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan, dll. Rasa aman dan jaminan keselamatan Kebebasan berserikat dlm org.profesi Kesempatan berperan dlm kebijakan pendidikan Kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Slide 29

LIMA PILAR KESEJAHTERAAN GURU IMBAL JASA RASA AMAN KONDISI KERJA HUBUNGAN ANTAR PRIBADI KEPASTIAN KARIR
Slide 30

PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN MINIMUM: (Pasal 15) Gaji pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional, Tunjangan khusus, Maslahat tambahan.
Slide 31

MASLAHAT TAMBAHAN: Berupa tambahan kesejahteraan dalam bentuk: Tunjangan pendidikan, Asuransi pendidikan, Beasiswa, Penghargaan bagi guru, Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, Pelayanan kesehatan, Dan bentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
Slide 32

PRINSIP PROFESIONAL GURU: (UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya Memiliki kesempatan pengembangan profesi Memiliki jaminan perlindungan hukum Memiliki organisasi profesi
Slide 33

LINGKUP KOMPETENSI PROFESIONAL GURU: KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI SOSIAL (Pasal 10 ayat 1)
Slide 34

PERLINDUNGAN THD GURU (Ps.39) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi: 1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain 2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan thd. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas. 3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain
Slide 35

Kewajiban pemenuhan kebutuhan Guru (Pasal 24) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk pddik usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi ? dikmen dan diksus Pemkab/kot ? pddk usia dini dan dikdas Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya
Slide 36

Hal-hal spesifik Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)) Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))
Slide 37

Yang masih memerlukan PP Kompetensi Guru Sertifikasi Pendidik Anggaran peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik Hak-hak guru Tunjangan profesi guru Tunjangan Khusus guru Maslahat tambahan Penugasan WNI sbg guru dalam keadaan darurat Pola ikatan dinas calon guru Penempatan guru dalam jabatan struktural Pemindahan guru Penugasan guru di daerah khusus Beban kerja guru Penghargaan untuk guru Cuti untuk guru
Slide 38

SUBSTANSI UU GURU YANG BERNILAI “PEMBAHARUAN” KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU HAK DAN KEWAJIBAN GURU PENDIDIKAN GURU PENGEMBANGAN PROFESI GURU MANAJEMEN GURU PERLINDUNGAN HUKUM ORGANISASI PROFESI
Slide 39

KEEFEKTIFAN IMPLEMENTASI DITENTUKAN OLEH: SUBSTANSI YANG TERKANDUNG AKSEPTABILITAS DARI SUBYEK TERKAIT PENEGAKKAN HUKUM DUKUNGAN ANGGARAN DAN SARANA
Slide 40

PELUANG DAN TANTANGAN: GURU: memperoleh jaminan hak, martabat, dan peningkatan kualitas profesional PEMERINTAH: kebijakan menempatkan guru dalam posisi sentral pendidikan, melalui manajemen guru yang tepat, ORGANISASI GURU: melakukan reformasi struktur, kultur, substansi, dan SDM PIHAK TERKAIT: memberikan perlakuan secara proporsional dan porofesional
Slide 41

DARI KE PERGESERAN PARADIGMA SENTRALISTIK BIROKRATIK OTORITER KOMUNIKASI SATU ARAH KAKU BERPUSAT PADA MANAJER DESENTRALISTIK PEDAGOGIK DEMOKRATIK KOMUNIKASI DUA ARAH LUWES BERPUSAT PADA GURU
Slide 42

PERANAN PGRI Peranan PGRI sangat besar sebagai motor dan motivator dalam mempercepat pelaksanaan UU Guru dan Dosen. LANGKAH STRATEGIS YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN Sosialisasi Undang-undang Guru Mendesak Pemerintah utk mempercepat implementasi UU dengan segera mewujudkan Peratuiran Pemerintah Mendesak realisasi anggaran pendidikan menjadi 20% APBN/APBD Mempercepat proses pelaksanaan sertifikasi Mempercepat proses pendidikan dan pelatihan Konsolidasi Organisasi Pembentukan organisasi profesi di lingkungan PGRI Pembentukan Dewan Kehormatan Memantapkan Kode Etik Profesi Guru
Slide 43

*UNDERSTAND ME *ACCEPT ME *TALK WITH ME
Slide 44

TERIMA KASIH
Slide 45

SELAMAT BEKERJA SEMOGA SUKSES
Selengkapnya...

Mewujudkan PAUD Nonformal Dalam Mendukung Wajib Belajar 9 Tahun

Bullying dan UAN

Pada saat kita dihadapkan pada kenyataan banyak siswa yang tidak siap mengikuti UAN, kekerasan (bullying) yang dilakukan anak-anak kini kian marak diperbincangkan. Anak yang menjadi kebanggaan orang tua dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan. Sudah lama kita menyadari dampak negatif informasi yang belum saatnya diterima anak. Walaupun demikian, tetap saja kekerasan yang dilakukan anak-anak terhadap temannya terus terjadi pada lingkungan sekolah.
Dengan melihat tayangan gulat (smack down) di layar televisi, anak-anak pun dengan gampangnya meniru adegan tersebut layaknya seorang pegulat professional. Banyak anak menganggap adegan tersebut sebagai hal yang wajar dan layak dilakukan. Tanpa bimbingan orang dewasa, bisa dibayangkan berapa banyak nyawa anak-anak kita yang akan melayang setelah bersmack down ria dengan teman sepermainannya.
Ironisnya, dunia pendidikan yang semestinya menjadi tempat anak mengembangkan kognitif, emosional, sosial, fisik, dan akhlak sekilas tampak gagal dalam mengoptimalkan potensi anak. Ditambah lagi ketakutan para siswa SMA dalam menghadapi UAN. Kecenderungan ini terlihat jelas ketika kita dihadapkan pada kenyataan banyaknya siswa yang tidak lulus dan penolakan sebagian siswa terhadap UAN itu sendiri.
Ketakutan para siswa menghadapi UAN dan maraknya kekerasan yang dilakukan anak-anak dilingkungan sekolah bisa jadi merupakan ketidaksiapan anak secara intelegensia/kognitif, emosional, sosial, fisikal, dan spiritual. Perhatian terhadap kecerdasan intelektual anak belumlah cukup tanpa diikuti perhatian terhadap kecerdasan emosional, spiritual, sosial dan kemampuan memecahkan masalah (adversity) si anak itu sendiri.
Melihat fakta-fakta diatas, sudah selayaknya pemerintah memperhatikan kembali pendidikan dasar 9 tahun yang semakin kurang relevan terhadap tuntutan jaman globalisasi seperti sekarang ini. Bukankah jaman juga memiliki peran penting dalam menentukkan sistem pendidikan?
Pada jaman globalisasi seperti sekarang ini, industrialisasi dan pesatnya informasi yang berkembang memegang peranan penting terhadap kualitas hidup seseorang. Belum lagi persaingan dan tekanan yang ditimbulkan serta ketidaksiapan menjalani hidup menjadi pergumulan yang tiada berujung. Tanpa diikuti dengan kematangan intelegensia, emosional, sosial, fisik, dan akhlak sebagai pedoman pribadi, segala informasi akan dengan mudah diterima anak-anak sebagai kebenaran yang hakiki. Tak ayal, segala kekerasan yang terlihat di layar televisi pun kini menjadi konsumsi dan kian dimanipulasi anak-anak itu sendiri. Apakah ini produk jaman yang dihasilkan? Penerus-penerus bangsa yang tidak siap menghadapi tantangan jaman?
Hal-hal tersebut diatas sebenarnya dapat dihindari dengan mengoptimalkan potensi anak sejak dini. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat membantu dalam mendukung wajib belajar 9 tahun. Anak-anak pada usia 0-6 tahun perlu mendapat perhatian khusus karena pada usia inilah kesiapan mental dan emosional anak mulai dibentuk. Penelitian terhadap PAUD menunjukkan bahwa mutu pendidikan dan keberhasilan akademis secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan pendidikan yaitu kesiapan mental dan emosional anak memasuki sekolah dasar.
Perhatian Khusus Terhadap Anak

Anak mulai belajar dan beradaptasi dengan lingkungannya sejak bayi. Hal ini dikarenakan pertumbuhan otak bayi dibentuk pada usia 0-6 tahun. Oleh sebab itu asupan nutrisi yang cukup juga harus diperhatikan. Para ahli neurologi meyakini sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia terjadi pada usia 4 tahun, 80% terjadi ketika usia 8 tahun, dan 100% ketika anak mencapai usia 8 - 18 tahun.
Dalam tahun-tahun pertama kehidupan, otak anak berkembang sangat pesat dan menghasilkan bertrilyun-trilyun sambungan yang memuat berbagai kemampuan dan potensi. Nutrisi bagi perkembangan anak merupakan benang merah yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Setidaknya terdapat 6 aspek yang harus diperhatikan terkait dengan perkembangan anak itu sendiri:
1. Perkembangan fisik: hal ini terkait dengan perkembangan motorik dan fisik anak seperti berjalan dan kemampuan mengontrol pergerakan tubuh.
2. Perkembangan sensorik: berkaitan dengan kemampuan anak menggunakan panca indra dalam mengumpulkan informasi.
3. Perkembangan komunikasi dan bahasa: terkait dengan kemampuan menangkap rangsangan visual dan suara serta meresponnya, terutama berhubungan dengan kemampuan berbahasa dan mengekspresikan pikiran dan perasaan.
4. Perkembangan Kognitif: berkaitan dengan bagaimana anak berpikir dan bertindak.
5. Perkembangan emosional: berkaitan dengan kemampuan mengontrol perasaan dalam situasi dan kondisi tertentu.
6. Perkembangan sosial: berkaitan dengan kemampuan memahami identitas pribadi, relasi dengan orang lain, dan status dalam lingkungan sosial.
Fase Pertumbuhan
Para orang tua juga dituntut untuk memahami fase-fase pertumbuhan anak. Fase pertama mulai pada usia 0-1 tahun. Pada permulaan hidupnya, anak diusia ini merupakan suatu mahkluk yang tertutup dan egosentris. Ia mempunyai dunia sendiri yang berpusat pada dirinya sendiri. Dalam fase ini, anak mengalami pertumbuhan pada semua bagian tubuhnya. Ia mulai terlatih mengenal dunia sekitarnya dengan berbagai macam gerakan. Anak mulai dapat memegang dan menjangkau benda-benda disekitarnya. Ini berarti sudah mulai ada hubungan antara dirinya dan dunia luar yang terjadi pada pertengahan tahun pertama (± 6 bulan). Pada akhir fase ini terdapat dua hal yang penting yaitu: anak belajar berjalan dan mulai belajar berbicara.
Fase kedua terjadi pada usia 2-4 tahun. Anak semakin tertarik kepada dunia luar terutama sekali dengan berbagai macam permainan, dan bahasa. Dunia sekitarnya dipandang dan diberi corak menurut keadaan dan sifat-sifat dirinya. Binatang-binatang diberikanya sifat-sifat dan kesanggupan seperti dirinya sendiri. Disinilah mulai timbul kesadaran akan "Akunya". Anak berubah menjadi pemberontak dan semua harus tunduk kepada keinginannya.
Fase ketiga terjadi pada usia 5-8 tahun. Pada fase pertama dan kedua, anak masih bersifat sangat subjektif namun pada fase ketiga ini anak mulai dapat melihat sekelilingnya dengan lebih objektif. Semangat bermain berkembang menjadi semangat bekerja. Timbul kesadaran kerja dan rasa tanggung jawab terhadap kewajibannya. Rasa sosial juga mulai tumbuh. Ini berarti dalam hubungan sosialnya anak sudah dapat tunduk pada ketentuan-ketentuan disekitarnya. Mereka mengingini ketentuan-ketentuan yang logis dan konkrit. Pandangan dan keinginan akan realitas mulai timbul.
PAUD dan Kendala Umum
Pendidikan dasar 9 tahun haruslah didahului dengan PAUD. Pendidikan yang diberikan sebelum memasuki sekolah dasar merupakan salah satu alternatif yang harus dikembangkan dalam mempersiapkan anak menuju wajib belajar 9 tahun. Pendidikan dan perhatian terhadap anak pada usia 0-6 tahun sangat membantu perkembangan sosial, emosi, fisik, dan kognitif anak. Studi memperlihatkan bahwa anak-anak yang mendapatkan perhatian khusus lebih awal menunjukan pencapaian akademis yang lebih baik pada saat mengenyam pendidikan formal disekolah begitu juga dalam memahami pribadinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Sebelum memasuki pendidikan formal di bangku sekolah dasar, anak-anak perlu disosialisasikan di bangku prasekolah. Persiapan ini bisa merupakan pendidikan formal (TK), nonformal (TPA & KB), maupun informal (Keluarga). Ini sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi anak pada tingkat pendidikan selanjutnya dan dalam hidup bermasyarakat. Kebijakan yang diambil dapat berupa PAUD plus wajib belajar 9 tahun.
Namun, sampai saat ini akses anak usia dini terhadap layanan pendidikan dan perawatan melalui PAUD masih sangat terbatas dan tidak merata. Dari sekitar 28,2 juta anak usia 0-6 tahun, baru 7,2 juta (25,3 %) yang memperoleh layanan PAUD. Sementara itu, menurut data Balitbang Depdiknas, untuk anak usia 5-6 tahun yang jumlahnya sekitar 8,14 juta anak, baru sekitar 2,63 juta anak (atau sekitar 32,36 %) yang memperoleh layanan pendidikan di TK. Anak-anak yang memperoleh kesempatan PAUD tersebut umumnya berasal dari keluarga mampu di daerah perkotaan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dan anak-anak pedesaan belum memperoleh kesempatan PAUD secara proporsional.
Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia yang masih jauh dibawah standar kehidupan layak merupakan kendala lain dalam meningkatkan akses PAUD. Untuk mendapatkan pelayanan ini masyarakat harus mengalokasikan sejumlah dana yang mungkin tidak sedikit. Banyak pendidikan prasekolah yang memberi perhatian terhadap anak seperti High Scope dan Montessori, namun tidak semua lapisan masyarakat bisa menikmatinya karena kemampuan ekonomi keluarga yang minim.
Selain itu kendala berikutnya adalah kurangnya pengetahuan orang tua. Sebagian besar orang tua tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki anak-anak pada usia 0-6 tahun. Keterbatasan pengetahuan dan informasi yang dimiliki orang tua menyebabkan potensi yang dimiliki anak tidak berkembang.
Pemerintah memang sejak awal melindungi hak anak mendapatkan layanan pendidikan. Ini terbukti pada pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur PAUD, namun implementasinya dilapangan masih jauh dari apa yang diharapkan, contohnya: tidak meratanya jumlah lembaga pendidikan atau program layanan pendidikan anak usia dini, fasilitas yang minim, lemahnya mutu pendidikan, dan minimnya guru PAUD yang berkualitas.
Lembaga yang sudah ada pun hanya berstatus lembaga swasta dengan biaya yang relatif mahal dan didominasi oleh kota-kota besar saja, sehingga tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati layanan ini. Selain itu, lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki program yang terstruktur, dalam arti tidak adanya keterpaduan antara mutu pendidikan yang berkualitas dengan guru yang terlatih, layanan gizi, perawatan dan pengasuhan kesehatan yang minim. Tak heran jika tingkat pengembangan sumber daya manusia (HDI) kita hanya berada di peringkat 110 dari 173 negara. Singkat kata, lembaga pendidikan usia dini harus segera mendapat prioritas dari pemerintah, tidak hanya dari pengadaan sarana, tapi juga kurikulum, kualitas pengajaran, sosialisasi yang optimal, fasilitas dan lingkungan belajar yang baik serta program yang terstruktur.
Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Bermain (KB)
Desentralisasi pendidikan mutlak diperlukan sehingga dapat diakses seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik kaum marginal sekalipun. Mengingat akses PAUD Formal yang terbatas dan tidak merata, pemerintah harus lebih menitikberatkan peningkatan mutu layanan PAUD Nonformal baik ditingkat propinsi, kota, kabupaten, kecamatan maupun kelurahan. Diharapkan setiap kota dan kabupaten memiliki Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Bermain (KB) sendiri sebagai upaya peningkatan PAUD Nonformal yang pengelolaannya dapat diserahkan kepada pemerintah setempat, lembaga keagamaan, komunitas masyarakat lokal, maupun organisasi swasta dan publik non-profit.

KB maupun TPA dapat mengoptimalkan pertumbuhan dan potensi anak sejak dini. KB dapat diikuti anak usia dua tahun keatas, sedangkan TPA dan Satuan PAUD Sejenis dapat diikuti anak sejak lahir maupun usia tiga bulan. TPA dan KB itu sendiri sendiri harus dibawah pengawasan Pemerintah Propinsi. Tentu saja pemerintah propinsi akan berkordinasi kepada Pusat PAUD Nasional dalam rangka mengoptimalkan kualitas pengajaran, lingkungan belajar, tenaga pendidik, kurikulum dan pembelajaran yang berkualitas. Pemerintah pusat dapat membuat kebijakan satu atap, misalnya: kurikulum Pendidikan Bermain yang menggunakan pendekatan simulasi dan pendekatan holistik terhadap perkembangan fisik, intelegensia/kognitif, emosional dan pendidikan sosial.
Kebijakan ini juga harus mengatur proses pembelajaran yang berkualitas yang didasarkan pada kesatuan konsep bahwa anak-anak mulai belajar sejak usia 0+ tahun, interaksi bersahabat yang berpusat pada anak itu sendiri, fokus terhadap optimalisasi dan pengembangan potensi anak dengan cara bermain dengan obyek-obyek kongkrit, permainan manipulasi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya.
Kurikulum Pendidikan Bermain PAUD Nonformal
Belajar adalah proses panjang yang dimulai sejak kelahiran sampai kematian. Selama masa hidupnya seseorang terus mencari dan mengumpulkan segala pengetahuan, kecakapan hidup, sikap, dan masukan-masukan dari pengalaman sehari-hari dan lingkungan sekitar. Pada saat bekerja, dirumah dan bermain manusia sebenarnya masih berada dalam tahap pembelajaran begitu juga dengan anak-anak.
Fun education harus menjadi patokan segala proses pembelajaran anak. Anak dibangkitkan minatnya melalui hal-hal yang menyenangkan. Dengan bermain anak-anak dapat memiliki kesempatan mengeksplorasi, memanipulasi dan berhubungan dengan lingkungan sekitarnya. Bermain dapat menumbuhkan minat anak-anak dalam menghasilkan, menemukan, dan menyelidiki segala hal yang belum mereka ketahui yang pada akhirnya memberikan kesempatan kepada anak untuk memahaminya sesuai dengan kapasitas masing-masing. Aktifitas ini pada akhirnya menantang anak mengetahui hal-hal baru dan memahami kejadian-kejadian, orang lain, dan lingkungan sekitar dengan cara berinteraksi dengan obyek-obyek yang konkrit.
Bermain merupakan bagian yang penting dan khusus pada masa kanak-kanak. Aktifitas tersebut dapat membimbing anak bereksperimen dengan dunia sekitar dan berhubungan dengan emosi yang ada dalam dirinya. Bagi kebanyakan orang tua, aktifitas ini sepintas terlihat sebagai satu permainan anak saja, namun banyak manfaat yang tersirat dibalik itu semua seperti kemampuan mengembangkan pemahamannya, menyelesaikan masalah dan mengatasi tantangan fisik serta mental dan lain sebagainya.
Bermain dengan obyek-obyek buatan di TPA dan KB dapat membantu anak membangun kepercayaan diri, menumbuhkan pembelajaran mandiri, dan memantapkan konsep pribadi. Hal tersebut sangat penting bagi perkembangan motorik, mata dan tangan anak-anak karena mereka dapat bermain dengan benda-benda alami disekitarnya. Pasir, lumpur, maupun tanah liat dan air memiliki peran penting disini. Memberikan waktu bagi anak-anak bermain sendiri membuatnya semakin percaya diri.
Sebagai orang dewasa, kita dapat memasuki kehidupan imaginasi dan fantasinya dan membiarkan mereka sebagai pusat yang mengontrol segalanya. Hal tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan diri, kenyamanan, dan perasaaan aman ketika berada didekat kita. Biasanya orang tua cenderung menaruh perhatian terhadap moral dan pencapaian pribadi ketika bersama mereka. Ketika anak menyadari bahwa kita juga tertarik menghargai caranya bermain dan bersenang-senang, anakpun akan semakin lebih percaya diri. Ini akan menumbuhkan kesadaran untuk menyelidiki arti persahabatan dengan orang lain.
Menaruh perhatian khusus terhadap anak sejak usia dini dapat membantu mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan berbahasa, serta kemampuan awal membaca dan menulis dengan cara bermain dan bersenang-senang. Anak juga mulai dapat mengembangkan kemampuan dasar berhitung, hal-hal konseptual dan kognitif serta konsep-konsep dasar ilmu alam dan pengetahuan teknis lainnya. Beberapa hal penting dapat mereka peroleh pada saat bermain seperti kemampuan memahami budaya dan seni, kemampuan memahami mahkluk hidup dan lingkungan sekitar, bangkitnya kesadaran terhadap kesehatan lingkungan, olahraga dan rekreasi.
Perluasan Fasilitas PAUD Nonformal
Sarana penunjang yang tak langsung ikut berpengaruh terhadap pendidikan usia dini juga agar menjadi perhatian, misalnya: posyandu karena anak-anak diusia dini harus diperhatikan cakupan gizinya yang berfungsi sebagai nutrisi pertumbuhan. Sarana kesehatan seperti posyandu sangat berpengaruh terhadap peningkatan gizi anak karena gizi mempengaruhi tingkat kecerdasan anak. Jika anak mendapatkan gizi yang buruk maka berisiko kehilangan IQ 13-20 poin. Kini jumlah anak yang kekurangan gizi mencapai 1,3 juta, berarti potensi kehilangan IQ anak di negara ini 22 juta poin.
Pemerintah daerah harus memperluas berbagai fasilitas yang mendukung lingkungan pembelajaran berkualitas bagi anak usia dini sehingga dapat dinikmati setiap masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pendidikan anak usia dini dapat berjalan baik jika semua pihak dapat saling bekerja sama. Sebab, pendidikan usia dini adalah modal dasar membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas yang diharapkan mampu bersaing dengan bangsa lain.
Partisipasi Lembaga Keagamaan
Pendekatan terhadap lembaga keagamaan juga perlu dilakukan. Pemerintah daerah dapat memberi perhatian khusus terhadap Taman Pendidikan Alquran yang dikelola pemuda masjid dan gerejapun dapat turut serta mengembangkan program Sekolah Minggu bagi anak-anak yang dikelola muda-mudi gereja. Diharapkan TPA dan KB dapat dibentuk dan dikelola lembaga keagamaan itu sendiri sebagai perwujudan sosial bagi umatnya.
Partisipasi Organisasi Publik dan swasta Non-Profit
Dengan pendekatan partnership/rekanan, peran organisasi publik dan swasta non-profit yang terkait dan berperan dalam pemberdayaan masyarakat seperti organisasi pemberdayaan perempuan, keluarga atau anak dapat diberdayakan sebagai tempat memberikan pendidikan, sosialisasi dan informasi tentang pentingnya PAUD kepada komponen-komponen yang paling berpengaruh seperti para orang tua dan masyarakat karena keluarga dan masyarakat sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak.
Keluarga dan masyarakat harus dapat memberikan contoh yang baik karena pada dasarnya seorang anak akan senantiasa mengikuti dan mencontoh orang-orang di sekitarnya. Orang tua pun harus mengembangkan potensi diri dengan cara memperkaya ilmu pengetahuan dan informasi melalui media masa ataupun media elektronik terutama informasi dan ilmu pengetahuan terkini, sehingga orang tua bisa menjadi tempat bertanya yang baik bagi anak mereka.
Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan organisasi-organisasi tersebut dalam menghasilkan guru-guru PAUD Nonformal yang berkualitas. Guru-guru ini pada akhirnya harus diarahkan untuk terjun langsung mengawasi dan memberi pengarahan terhadap pendidik dan administrasi pendidikan TPA dan KB yang dikelola mandiri oleh lembaga keagamaan maupun komunitas masyarakat. Tentu saja, untuk meraih ini semua organisasi rekanan harus menekankan kapasitas pendidik dan pengelola pendidikan untuk memfasilitasi dan mempromosikan pengembangan PAUD Nonformal pada tingkat lokal.
Partisipasi Komunitas Masyarakat
Sekolah rumah/home schooling tunggal juga harus diberdayakan. Sekolah rumah tunggal dapat dikelola para orang tua yang tentu saja berbeda denga PAUD Informal karena ditingkat ini, para orang tua sudah mulai memikirkan berbagai macam pendekatan pembelajaran yang berkualitas.
Sekolah rumah majemuk melibatkan seluruh anggota keluarga misalnya kakak, paman maupun anggota keluarga yang lain. Pendekatan pendidikannya tidak jauh berbeda dengan sekolah rumah tunggal.
Gabungan sekolah rumah di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kelurahan melibatkan komunitas sekolah rumah yang terdiri dari gabungan beberapa sekolah rumah tunggal dan majemuk ditingkat lokal. Dengan memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya peningkatan akses mutu layanan PAUD Nonformal ditingkat lokal, maka seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan yang murah tanpa harus mengabaikan arti pendidikan itu sendiri.
Akhirnya peningkatan akses mutu layanan PAUD Nonformal diharapkan dapat mendukung wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dengan mengoptimalkan potensi anak sejak dini maka anak juga semakin siap memasuki pendidikan sekolah dasar, menengah, dan atas yang tentu saja memberi nilai tambah terhadap keyakinan, kematangan emosi, dan kemampuan kognitif para siswa menghadapi UAN serta menghilangkan kekerasan yang dilakukan anak (bullying) terhadap teman sepermainanya.
Perluasan akses dan mutu pelayanan PAUD Nonformal sejenis TPA dan KB harus dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, baik kalangan atas, menengah, bawah maupun kaum marginal sekalipun. Bukankah pemerintah telah mendukung hal tersebut. Lihat saja Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): "Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil". Selamat berkarya.
Selengkapnya...

Rabu, 23 Februari 2011

Siswa MTs-MT Dirikan Bazismar

Lokok Aur, Lombok Utara- Siswa Madrasah Tsanawiyah Maraqitta’limat (MTs-MT) Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, belum lama ini mendirikan pengurus Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Maraqitta’limat (Bazizsmar).

Hal tersebut diungkapkan Ustazd Sabran, pada ketika ditemui di MI Maraqitta’limat Desa Anyar. Menurutnya pendirian Bazismar, karena melihat kondisi masyarakat yang berada di sekitar madrasah masih banyak yang kehidupannya pas-pasan.

“Untuk meningkatkan kepedulian para siswa terhadap masyarakat sekitarnya, didirikanlah Bazismar sekolah. Dan melalui badan ini para siswa memperogramkan pengumpulan beras setiap kali memesak dua sendok kecil atau sering disebut dengan cara ‘jimpitan’. Dan beras itu dikumpulkan setiap hari jum’at, kemudian dibagikan kepada yang berhak menerimanya”, tuturnya.

Selain itu, lanjut Sabran, siswa juga menyisihkan uang belanjanya setiap hari untuk membantu anak-anak yang kurang mampu sebagai biaya pendidikannya. “Ini dilakukan untuk membiasakan para siswa hidup tolong-menolong antar sesame yang sekaligus dengan bersedekah dapat menolak bala’ atau bencana”,jelasnya.

Sementara ketua Bazismar, Sugran yang juga siswa MTs-MT, mengaku program jangka panjangnya, kedepan dapat mendirikan Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT), sehingga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu , entah itu berupa pinjaman modal usaha atau lainnya.

“Karena Bazismar ini baru terbentuk sehingga kita awali programnya dengan beras jimpitan dan menyisihkan belanja sekolah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan”, pungkas Sugran. (Ari)
Selengkapnya...

Menelusuri Pendirian MI-MT Yang Penuh Tantangan

H. Lalu Akar
Lombok Utara - Madrasah Ibtidaiyah Maraqitta’limat (MI-MT) yang terletak di Desa Anyar Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, merupakan sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang pertama didirikan di Kecamatan Bayan, yang pada awal pendiriannya penuh dengan tantangan.

Demikian yang terungkap, ketika melakukan dialog dengan beberapa tokoh Yayasan Maraqitta’limat Kecamatan Bayan, diantaranya H. Lalu Akar dan M. Saleh AM.

Sesuai dengan Akte Notaris MI-MT ini didirikan pada 1 Januari 1969, oleh beberapa tokoh masyarakat, yang pada awal berdirinya penuh dengan hambatan, terutama dari para penguasa saat itu, yang kurang menerima kehadiran lembaga pendidikan keagamaan, karena di anggap lawan politik. Maklum orientasi politik praktis yayasan Maraqitta’limat pada tahun itu, berorientasi ke politik Islam yaitu Masyumi.
Tantangan yang dihadapi, bukan saja datang dari para tokoh masyarakat yang kurang mendukung keberadaan lembaga pendidikan keagamaan di Bayan, namun juga dari para pejabat Muspika kedistrikan Bayan. Akibatnya pada saat peresmian Madrasah ini satupun pejabat dari kedistrikan Bayan tidak ada yang hadir, bahkan mereka tidak akan bertanggungjawab, bila terjadi sesuatu hal yang negatif.
Namun berkat tekad dan semangat yang membaja dihati para pendiri Madrasah, serta didukung oleh pimpinan Yayasan Maraqitta’limat yang berpusat di Desa Mamben Lauq, Kabupaten Lombok Timur, TGH. M. Zainuddin Arsyad, sehingga madrasah inipun diresmikan tanpa kehadiran dari pihak kedistrikan yang waktu itu sebagai kepala distrik, R. Kertapati.
Untuk mengawali langkah pendiriannya, menurut H. Lalu Akar, mantan Ketua Cabang Yayasan Maraqitta’limat Kecamatan Bayan, menempati sebuah rumah warga beratap daun rumbia dan belum dipagar oleh pemiliknya yang berlokasi di Dusun Lendang Karang Desa Anyar. Dari rumah sederhana inilah para pendiri yang sekaligus bertindak sebagai pendidik atau guru, memulai langkahnya untuk mengumpulkan para siswa.
M. Saleh AM, salah seorang penggagas sekaligus pendiri MI-MT, Anyar menuturkan kisahnya, pada bulan mei 1967, dirinya pergi berniaga ke Bayan untuk membeli hasil bumi petani seperti bawang merah. Dan pada saat itu, sarana transfortasi memang masih sulit, sehingga dia harus menginap di Desa Anyar. Ketika malam tiba, M. Saleh AM, berkeliling melihat kehidupan warga. Namun pada saat itu, belum ada satu anakpun yang ditemukan belajar mengaji (membaca Al-Qur’an).
Melihat kondisi demikian, terbetiklah niat sucinya, untuk mendirikan sebuah posko sebagai tempat mengajar anak-anak pendidikan agama, tepatnya di rumah Amaq Suarni. Setelah posko berdiri, beberapa anak datang untuk belajar membaca Al-Qur’an dan ilmu agama. Santri pertama yang dididik hanya beberapa orang, diantaranya, Zuhdi, Sahdan, Ahmad dan Husni.
Pada tahun 1968, posko yang dibuat oleh M. Saleh AM, tidak bisa lagi menampung para santri. Melihat antusias anak-anak cukup tinggi, sehingga ia melakukan pertemuan dengan almarhum A. Sahdan untuk merencanakan pendirian madrasah. Perundingan inipun dilanjutkan dengan beberapa tokoh masyarakat, seperti, H. Lalu Akar, Amaq Arpini, Amaq Zainur dan A. Sahdan serta Bapak Ta’rah. Saat itu jumlah santrinya sudah mencapai 60 orang. Ke 60 santri ini dibagi menjadi dua yaitu kelas Maba’ul Awal dan Maba’ust Tsani.
Setelah kesepakatan dicapai dengan para tokoh, kemudian M. Saleh AM, mengundang TGH. M. Zainuddin Arsyad untuk meresmikan madrasah yang didirikan pada akhir tahun 1968. Sayang, saat itu, oleh pihak Keliang, kepala desa dan distrik tidak memberikan ijin untuk meresmikan keberadaan madrasah tersebut.
Lalu mengapa madrasah tersebut tidak diberikan untuk diresmikan? Ini dikarenakan laporan dari pihak Keliang, yang kala itu dijabat oleh Amaq Jumlah, bahwa bila madrasah didirikan di Kedistrikan Bayan, maka adat Bayan akan hancur. “Karena penilaian tersebut sehingga pihak kepala desa yang dijabat R. Nyakrowaji dan Kepala distrik R. Kertapati enggan meresmikan”, tutur M. Saleh AM sambil mengenang masa lalunya.
Karena undangan peresmian madrasah waktu itu sudah berjalan, lanjut M. Saleh, kendati dihadiri oleh beberapa tokoh, peresmianpun dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Muspika. Setelah peresmian dilakukan, terjadilah keributan di tengah-tengah masyarakat antara yang pro dan kontra. Dan kondisi ini langsung disampaikan ke pimpinan yayasan Maraqitta’limat, TGH. M. Zainuddin Arsyad.
Mendengar laporan tersebut, TGH.M. Zainuddin Arsyad meminta kepada sekertarisnya H. Abdul Manan yang disaksikan oleh H. Farhan, membuat surat pengaduan ke beberapa pejabat propinsi NTB dan kabupaten Lombok Barat, seperti ke Gubernur, Bupati, Kodim dan Polres Lombok Barat. Dan dalam pengantaran surat tersebut M. Saleh tidak diperbolehkan berwakil, artinya harus diantar langsung kepada yang berhak menerimanya.
Surat yang ditandatangani langsung oleh TGH. M. Zainuddin Arsyad, pertama kali diantar ke Bupati Lombok Barat yang waktu itu dijabat oleh HL. Said. Waktu itu bupati Lobar heran terhadap larangan pendirian madrasah tersebut. “Sekarang ini kan ada Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), mengapa pendirian madrasah harus distop”, tutur M. Saleh menirukan ungkapan bupati Lobar.
Tanggapan yang sama juga datang dari pimpinan Kodim, Bapak Basyir dan gubernur NTB, Wasito. Dari kantor gubernur, M. Saleh pun melanjutkan perjalanan mengantar surat ke Polres Lombok Barat, Sunyoto. “Bahkan salah seorang ahli hukum yang bekerja di Pengadilan Tinggi Mataram, Marzuki SH, mengajak untuk menindak orang-orang yang menyetop pendirian Madrasah Maraqitta’liat, karena dia menilai tindakan menghalangi pendirian sebuah lembaga pendidikan adalah tindakan PKI gaya baru”, imbuh M. Saleh kelahiran 30 Juni 1940 ini.
Masih menurut M. Saleh, sebagai penguat pendirian madrasah tersebut, adalah salah seorang anggota kepilisian yang kebetulan dinas di kecamatan Bayan yaitu Mujiono. Beliau mendorong terus para tokoh agama untuk melanjutkan pembangunan madrasah sebagai tempat mendidik genarasi penerus bangsa.
Seminggu kemudian, tanggapan surat yang dikirim oleh TGH. M. Zainuddin Arsyad berdatangan dari beberapa pejabat daerah, mulai dari gubernur NTB, Bupati, Kodim dan Polres Lombok Barat, meminta kepada Muspika Bayan untuk segera meresmikan pendirian MI Maraqitta’limat di desa Anyar.
Setelah surat tanggapan itu datang, wakil camat Bayan yang ketika itu H. Lalu Hasan mendatangi pihak pengurus yayasan dan menanyakan tentang peresmian madrasah tersebut. Namun oleh pihak pengurus seperti H. Lalu Akar, tetap menjawab dengan tegas bahwa kalau madrasah Maraqitta’limat sudah diresmikan tanpa kehadiran Muspika kecamatan Bayan.
Melihat kondisi demikian, salah seorang pengurus yaitu Amaq Sayuti kembali menemui TGH.M. Zainuddin Arsyad untuk memohon kehadirannya pada peresmian MI Maraqitta’limat yang ke dua kali, karena pihak Muspika sudah siap menghadiri acaranya.
Tepat tanggal 1 Januari 1969 Acara peresmian pun kembali digelar dengan dihadiri beberapa pejabat di tingkat kecamatan serta dua utusan dari TGH.M. Zainuddin Arsyad, yaitu almarhum TGH. Abdul Manan dan TGH. Abu Bakar.
Rintangan dan tantangan datang silih berganti, yang seolah-olah tiada henti. Mengapa tidak, dikala madrasah ini sudah berjalan, tentu tantangan utamanya adalah masalah pendanaan, sehingga pihak pengurus pun harus mengambil langkah-langkah pasti. Kebijakan yang diambil saat itu, setiap warga yayasan Maraqitta’limat dan simpatisannya, dikenakan setiap bulan Rp. 1000. Hal inipun mendapat tantangan yang cukup berat, karena banyak pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pengurus ini adalah salah satu bentuk pungutan liar (pungli).
Namun syukurlah ketika tantangan itu datang, ternyata ada jalan keluarnya. Dan pada saat itu datanglah camat Gangga yang ketika itu dijabat oleh HL. Iskandar (al-marhum) yang juga mantan bupati Lombok Barat, memberikan pengertian kepada beberapa pejabat di tingkat kecamatan Bayan, bahwa pendidikan dibawah naungan yayasan swasta akan dibiaya oleh jama’ahnya. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak pengurus itu sudah benar, bukan termasuk katagori pungli.
Selesai persoalan yang satu muncul lagi persoalan baru, dimana ketika itu MI-Maraqitta’limat masih bergabung dengan SDN 1 Desa Anyar. Yaitu siswa SD masuk pagi dan siswa MI masuk sore. Dan ketika itu sudah berjalan, ternyata muncul lagi aturan pemerintah, bahwa setiap sekolah dibawah pengawasan pemerintah diharuskan masuk pagi. Dan tentu saja aturan ini membuat pengurus MI-MT menjadi bingung, karena sebagian besar siswa yang dididik adalah siswa SD. “Dengan keluarnya aturan tersebut, pengurus yayasan harus mencari murid baru, karena sebagian besar siswanya didrop oleh SD 1 Anyar”, tutur H. Lalu Akar, yang juga mantan kepala KUA Kecamatan Bayan.
Menanggapi persoalan tersebut, TGH. M. Zainuddin Arsyad, meminta kepada setiap jama’ah Maraqitta’limat agar menyekolahkan anaknya di madrasah. Dan seruan inipun diikuti oleh jama’ah, sehingga MI-MT mendapat siswa untuk dididik. Seiring dengan perkembangan madrasah ini, salah seorang donatur, Lalu Dahim ayahanda H. Lalu Akar mewaqafkan sebidang tanahnya sebagai tempat membangun gedung madrasah yang hingga sekrang ini masih berdiri tegak di tanah wakaf tersebut.
Kendala demi kendala terus dihadapi dengan penuh ketabahan oleh para pengurus yayasan Maraqitta’limat Desa Anyar. Dan Alhamdulillah MI MT yang pertama berdiri di kecamatan Bayan ini tetap berjalan hingga sekarang dengan satu harapan agar para pengurus yayasan dan para guru untuk lebih agresif lagi membangun dan mengembangkan pendidikan yang ada.
Pengurus boleh berganti, namun semangat perjuangan harus tetap dijunjung tinggi, hingga pada saatnya satu demi satu para pengurus ini meninggalkan dunia yang fana, untuk kembali kehadapan Rabbul Izzati.
Perjuangan Bapak Arpini, Bapak Ta’rah, Amak Sayuti, M. Saleh, AM, M. Saleh, HL. Akar, Mujianto, L. Dahim, dan puluhan tokoh lainnya yang kini sebagiannya sudah tiada, tidak boleh dilupakan oleh para generasi muda. Jadikanlah pengalaman para tokoh ini pelajaran yang berharga bagi kita semua. Ingatlah perjuangan kita masih panjang. Selamat Berjuang Kawan. Semoga para pendiri lebih khusus TGH. M Zainuddin Arsyad bersama pejuang di yayasan Maraqitta’limat yang sudah kembali menghadap Allah
Selengkapnya...